Skripsi

PENERAPAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Penulis RIRISTANIA, GREACE RENZA
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4644/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENERAPAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

#1711111063

Pengarang: RIRISTANIA, GREACE RENZA

Pembimbing Pertama: Dr. Yahman, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4644/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 345.0 RIR p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4644/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

ix + 53 hal ; 28 cm + 21 cm.

Subyek

Korupsi, Pidana Mati

Kata Kunci

Tindak Pidana Korupsi Ancaman Hukuman Mati Hak Asasi Manusia Koruptor.hingga para koruptor belum merasakan efek jera.

Anotasi

Perbuatan korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, keuangan daerah, atau keuangan badan yang memperoleh bantuan dari negara. Perbuatan tindak pidana korupsi sendiri mempunyai sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pihak-pihak yang melakukannya. Mengingat semakin merajalelanya tindak pidana korupsi di Indonesia tidak salah jika hukuman mati diterapkan terhadap pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara. Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana penerapan hukuman pidana mati dapat diterapkan bagi para koruptor saat melakukan tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Mengkaji seberapa jera para koruptor jika hukuman mati diterapkan dan menganalisis hukuman mati layak diterapkan terhadap para pelaku korupsi di Indonesia. Sedangkan metode penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep yang bersifat deskriptif. Sumber data dari penelitian ini menggunakan data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder dari bahan kepustakaan.Hasil penelitian ini kurangnya rasa kepedulian dari masyarakat mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan para koruptor sehingga merugikan banyak pihak. Belum ada pidana hukuman mati yang diterapkan terhadap para koruptor di Indonesia sehingga para koruptor belum merasakan efek jera.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 15 December 2021 04:54