Skripsi

PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi Analisis Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN.Bdw dan Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.Bdw)

Penulis PRATIWI, NADILA SEPTA
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4631/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi Analisis Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN.Bdw dan Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.Bdw)

#1711111006

Pengarang: PRATIWI, NADILA SEPTA

Pembimbing Pertama: Juli Nurani, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4631/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 345.0 PRA p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4631/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

82 hal ; 28 cm + 21 cm.

Subyek

Perlindungan Hukum, Pelecehan Seksual

Kata Kunci

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual

Anotasi

Pelecehan seksual adalah tidakan yang menjurus ke seks yang diinginkan, atau termasuk ajakan untuk melakukan seks, dan dilakukan secara verbal ataupun fisik merujuk kepada seks. Pelecehan seksual juga dapat terjadi dimana saja baik di tempat umum seperti di dalam fasilitas umum, sekolah, kantor maupun di rumah sendiri. Tujuan penelitian adalah sebagai bentuk untuk mengetahui dan mengakaji bentuk hukum terhadap anak sebagai pedofilia didasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlindungan hak anak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Maka dari itulah dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlindungan hak anak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA). Penegakan dan perlindungan hukum untuk korban phedofil diwujudkan melalui Sistem Peradilan Pidana Anak. Sistem Peadilan Pidana Anak ini diharapkan memberikan jaminan pelindungan hukum terhadap hak-hak anak yang sebagai korban.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 24 November 2021 04:54