PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi Analisis Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN.Bdw dan Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.Bdw)
Penulis PRATIWI, NADILA SEPTASkripsi
2021
4631/UB/FH/21
Ind
PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi Analisis Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN.Bdw dan Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.Bdw)
#1711111006Pengarang: PRATIWI, NADILA SEPTA
Pembimbing Pertama: Juli Nurani, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 4631/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 345.0 PRA p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
4631/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
82 hal ; 28 cm + 21 cm.
Subyek
Perlindungan Hukum, Pelecehan Seksual
Kata Kunci
Anotasi
Pelecehan seksual adalah tidakan yang menjurus ke seks yang diinginkan, atau termasuk ajakan untuk melakukan seks, dan dilakukan secara verbal ataupun fisik merujuk kepada seks. Pelecehan seksual juga dapat terjadi dimana saja baik di tempat umum seperti di dalam fasilitas umum, sekolah, kantor maupun di rumah sendiri. Tujuan penelitian adalah sebagai bentuk untuk mengetahui dan mengakaji bentuk hukum terhadap anak sebagai pedofilia didasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlindungan hak anak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Maka dari itulah dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlindungan hak anak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA). Penegakan dan perlindungan hukum untuk korban phedofil diwujudkan melalui Sistem Peradilan Pidana Anak. Sistem Peadilan Pidana Anak ini diharapkan memberikan jaminan pelindungan hukum terhadap hak-hak anak yang sebagai korban.
Catatan
Wisuda 2021