PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA PEMUTIH BADAN ILEGAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN THE PROTECTION OF LAW FOR ILLEGAL BODY LOTION CONSUMER ACCORDING BY THE CONSUMER PROTECTION OF LAW
Penulis LESTARI, RIMA BASUKI DIAHSkripsi
2021
463/UB/FH/21
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA PEMUTIH BADAN ILEGAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN THE PROTECTION OF LAW FOR ILLEGAL BODY LOTION CONSUMER ACCORDING BY THE CONSUMER PROTECTION OF LAW
#1711111043Pengarang: LESTARI, RIMA BASUKI DIAH
Pembimbing Pertama: Siti Munawaroh, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: 463/UB/FH/21
No. Klasifikasi: 381.3 LES p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
463/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
vii + 68 hal ; 28 cm + 21 cm.
Subyek
PERLINDUNGAN HUKUM
Kata Kunci
Anotasi
Kulit yang putih atau cerah selalu menjadi impian seorang wanita agar terlihat cantik dan sempurna. Semua wanita ingin berpenampilan menarik, terlebih lagi cara yang dilakukannya secara instan. Tingginya keinginan wanita terhadap pemakaian produk pemutih badan atau kulit mengakibatkan juga tingginya keinginan pelaku usaha untuk saling bersaing menawarkan atau memasarkan produk pemutih badan atau kulit dengan harga yang murah dan dapat memberikan hasil yang instan. Saat ini banyak produk pemutih badan atau kulit yang digunakan oleh kaum wanita untuk mencerahkan kulitnya yang produk tersebut tidak terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memalsukan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan produk pemutih badan ilegal yang merugikan bagi konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha atas produk pemutih badan yang merugikan bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang bersifat deskriptif. Sumber data dari penelitian ini menggunakan data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder dari bahan kepustakaan. Hasil penelitian ini kurangnya pengetahuan yang luas pada masyarakat terhadap peredaran pemutih badan ilegal yang mengandung bahan berbahaya yang dapat merugikan dirinya sendiri (konsumen). Pelaku usaha belum sepenuhnya bertanggung jawab atas poduk dan penggunaan pemutih badan yang merugikan konsumen.
Catatan
Wisuda 2021