Skripsi

TINDAK PIDANA PERAMPASAN MOTOR DITINJAU DARI PASAL 368 KUHP

Penulis YUSUF SEPTIAN, ACHMAD
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4598/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINDAK PIDANA PERAMPASAN MOTOR DITINJAU DARI PASAL 368 KUHP

#1711111051

Pengarang: YUSUF SEPTIAN, ACHMAD

Pembimbing Pertama: Siti Ngaisah S.H, M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4598/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 345.0 SEP t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4598/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

ix + 50 hal ; 28 cm + 21 cm.

Subyek

TINDAK PIDANA

Kata Kunci

TINDAK PIDANA PENCURIAN

Anotasi

Tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang memiliki unsur kesalahan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, dimana penjatuhan pidana terhadap pelaku adalah demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum. Perampasan motor atau biasa disebut pembegalan adalah Tindakan merampas sesuatu dari milik orang lain secara paksa. Para pembegal melakukan tindak kejahatannya tidak pandang bulu bahkan tergolong sadis, tanpa ada rasa kasihan dan langsung berani melukai korbannya hingga tewas dan meninggalkannya begitu saja. Perampasan merupakan suatu tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan sosial. Pengaturan mengenai tindak pidana perampasan diatur dalam pasal 368 KUHP. Kejahatan perampasan merupakan masalah sosial yang sulit untuk diberantas atau ditiadakan sama sekali, karena kejahatan merupakan gejala sosial yang senantiasa dihadapi oleh setiap masyarakat di dunia ini. Salah satu faktor yang dapat menyebabkan seseorang melakukan kejahatan perampasan yaitu faktor ekonomi, kebutuhan hidup yang semakin bertambah, kurangnya kesempatan kerja sehingga mempengaruhi pula pendapatan bagi seseorang dalam bermasyarakat. Ketidakpuasan dengan pendapatan minim sering membuat individu di dalam masyarakat untuk berfikir melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhannya yang diharapkan dari kejahatan yang dilakukan.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 23 November 2021 04:54