Skripsi

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PASCA PUTUSAN PEMBATALAN PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NO.6635/PDT.G./2024/PA.MLG)

Penulis ROS’ADY, IMAM HANAFI
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5466/UB/FH/25

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PASCA PUTUSAN PEMBATALAN PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NO.6635/PDT.G./2024/PA.MLG)

#2111121049/FH

Pengarang: ROS’ADY, IMAM HANAFI

Pembimbing Pertama: Dr. Yahman, S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: Ind

Kode: 5466/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 346.016 Ros a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5466/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

xi, 93 hal;30 cm

Subyek

HUKUM - PERKAWINAN

Kata Kunci

Pembatalan Perkawinan Status Anak Perlindungan Hukum

Anotasi

ABSTRAK Pembatalan perkawinan merupakan salah satu cara yang sah untuk mengakhiri suatu perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan tersebut tidak sah menurut hukum. Bahkan, pembatalan ini sering kali menimbulkan berbagai tantangan tambahan, khususnya mengenai status hukum anak yang dikandung selama perkawinan tersebut. Penelitian ini berusaha untuk menguraikan ketentuan hukum seputar status anak setelah pembatalan perkawinan, berdasarkan “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tulisan ini menggunakan metode normatif untuk membuktikan bahwa, meskipun suatu perkawinan telah dibatalkan oleh Pengadilan, anak yang lahir dari perkawinan tersebut tetap dianggap sebagai keturunan yang sah. Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan dan aturan sejenis dalam Kompilasi Hukum Islam memperjelas hal ini dengan mengatakan bahwa pembatalan tidak berlaku bagi anak. Sementara itu, Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatakan bahwa setiap anak yang lahir atau dibesarkan selama perkawinan memperoleh kedudukan sebagai ayah dari laki-laki”. Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan mereka tidak kehilangan hak-hak tersebut karena kesalahan orang tua mereka. Jadi, sistem hukum Indonesia telah cukup melindungi anak-anak yang lahir dari pernikahan yang dibatalkan sehingga mereka tetap memiliki status hukum dan hak-hak sipil yang jelas termasuk pemeliharaan, warisan, dan hubungan hukum dengan orang tua mereka. Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Status Anak, Perlindungan Hukum

Di-entri: 11 November 2025 04:54