Skripsi

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP ADANYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus Putusan Nomor : 4/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jap)

Penulis SUMADI, SAKTI HUTAMA ALANIANI
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5494/UB/FH/25

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERHADAP ADANYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus Putusan Nomor : 4/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jap)

#21111053/FH

Pengarang: SUMADI, SAKTI HUTAMA ALANIANI

Pembimbing Pertama: M.A Razak, SH, MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: Ind

Kode: 5494/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 344.01 Sum p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5494/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

xi, 82 hal; 30 cm

Subyek

HUKUM KETENAGAKERJAAN

Kata Kunci

Pemutusan Hubungan Kerja Perlindungan Hukum Hak Pekerja Undang-Undang Cipta Kerja Studi Kasus.

Anotasi

ABSTRAK Perusahaan yang melakukan PHK tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat membahayakan kestabilan keuangan keluarga karyawan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana UU Cipta Kerja melindungi karyawan di Indonesia dari pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, cara mengakhiri hubungan kerja karyawan, dan hak-hak pekerja. Kasus nomor 4/Pdt.SusPHI/2021/PN merupakan studi kasus. Tulisan ini mengkaji Jepang melalui kacamata hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, banyak pengusaha yang mengabaikan ketentuan UU 13 Tahun 2003, UU 6 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2021 tentang pemutusan hubungan kerja, seperti perlunya memberikan peringatan tertulis, pemberitahuan, atau pesangon. Berdasarkan penelitian ini, satu-satunya cara bagi negara untuk mencapai hubungan kerja yang adil dan langgeng adalah dengan turun tangan dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara hukum. Kata kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum, Hak Pekerja, Undang-Undang Cipta Kerja, Studi Kasus.

Di-entri: 11 November 2025 04:54