Skripsi

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS DALAM MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK NOTARIS

Penulis ERIYANI, OCTAVIA PUTRI
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5400/UB/FH/25

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS DALAM MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK NOTARIS

#2111121036/FH

Pengarang: ERIYANI, OCTAVIA PUTRI

Pembimbing Pertama: Ina Rosmaya, S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: Ind

Kode: 5400/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 346.077 ERI P

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5400/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

xi, 70 hal; 21x30 cm

Subyek

HUKUM - KEDUDUKAN NOTARIS

Kata Kunci

Pertanggungjawaban Notaris Kode Etik Pelanggaran

Anotasi

Abstrak Kode Etik Notaris diatur dalam wadah organisasi profesi Notaris dalam hal Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia. Dalam menjalankan tugas, Notaris dapat melakukan suatu pelanggaran atau kesalahan. Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa sanksi perdata, sanksi administratif, sanksi kode etik dan sanksi pidana. Sehingga tujuan penelitian ini guna mengatahui dan menganalisa Pertanggungjawaban Hukum Notaris Dalam Melakukan Pelanggaran Kode Etik Notaris (Studi Berdasarkan Putusan Nomor 83/Pdt.G/2022/PN Cbn.). Metode Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif, sumber bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa kualitatif dengan hasil bahwa Kode Etik Notaris menjadi acuan utama bagi Notaris dalam melaksanakan tugasnya. Kode Etik ini pun harus atau diwajibkan dipatuhi oleh Notaris dan upaya untuk meningkatkan efektivitas penegakan kode etik notaris salah satunya memberikan masukan pada dunia pendidikan notariat agar ada keseimbangan dalam dunia pendidikan dan dunia profesi notaris dan memberi sanksi terhadap pelanggaran kode etik. Kata kunci: Pertanggungjawaban, Notaris, Kode Etik, Pelanggaran

Catatan

Wisuda 2025

Di-entri: 11 November 2025 04:54