PERSPEKTIF HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH KAVLING DI KELURAHAN DRANCANG KECAMATAN MENGANTI GRESIK MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
Penulis FERNANDA, NATASYA AYUSkripsi
2025
5399/UB/FH/25
Ind
PERSPEKTIF HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH KAVLING DI KELURAHAN DRANCANG KECAMATAN MENGANTI GRESIK MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
#2111121028/FHPengarang: FERNANDA, NATASYA AYU
Pembimbing Pertama: Siti Munawaroh, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5399/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 346.016 6 FER P
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5399/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
x ; 87 hal; 21x30 cm
Subyek
HUKUM PERDATA - SENGKETA TANAH
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui ketentuan hukum penyelesaian sengketa tanah di Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum penyelesaian sengketa tanah di Desa Drancang Kecamatan Menganti Gresik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan mengamati undang-undang dan pendekatan wawancara atau interview. Analisis yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum penyelesaian sengketa tanah di Indonesia terbagi menjadi tiga penyelesaian, melalui pengadilan, pengaduan ke kantor pertanahan dan secara damai melalui mediasi. Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan di luar jalur pengadilan. Hasil dari mediasi biasanya berupa kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak, yang dapat menjadi dasar hukum dalam menyelesaikan perselisihan tanah. Penyelesaian sengketa pertanahan melalui pengadilan merupakan opsi formal yang ditempuh ketika sengketa tanah tidak dapat diselesaikan secara damai atau melalui jalur non-litigasi. Ketiga yaitu dengan melakukan pengaduan di kantor Pertanahan. Prosedur ini dimulai dengan pengajuan keluhan secara tertulis melalui berbagai saluran, seperti kotak surat, situs web, atau meja pengaduan yang disediakan oleh kantor pertanahan. Perlindungan hukum penyelesaian sengketa tanah di Desa Drancang Kecamatan Menganti Gresik menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Penyelesaian ini dilakukan di Polda Jawa Timur dan melibatkan Ibu Iin serta kepala desa sebagai pihak-pihak yang terlibat langsung. Penyelesaian damai ini mengakhiri proses hukum terkait laporan pelanggaran keterbukaan informasi publik, tetapi tidak menyentuh pokok perkara utama yang berhubungan dengan sengketa tanah kavling. Kemenarikan Dalam penyelesaian perkara ini, kepala desa tidak hanya membayar biaya damai terkait pelanggaran keterbukaan informasi publik, tetapi juga mengganti kerugian terkait tanah kavling. Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Tanah Kavling, Pertanahan, Analisis Hukum
Catatan
Wisuda 2025