Skripsi

ANALISIS PERHITUNGAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA OUTSOURCING PADA PT PILAR JAYA NASIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

Penulis FITRIYAH, LAILATUL
Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Kode

3235/UB/FEB-AK/19

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS PERHITUNGAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA OUTSOURCING PADA PT PILAR JAYA NASIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

#1612311056

Pengarang: FITRIYAH, LAILATUL

Pembimbing Pertama: Mahsina, SE., M.Si.

Pembimbing Kedua: Dra. Ec. L. Tri Lestari, M.Si.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FEB-Akuntansi

Tahun Terbit: 2020

Bahasa: Ind

Kode: 3235/UB/FEB-AK/19

No. Klasifikasi: 336.24 Fit a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Status

Tersedia

Kode

3235/UB/FEB-AK/19

Deskripsi Fisik

xvi + 76 hal; 21x30 cm

Subyek

PAJAK PENGHASILAN

Kata Kunci

Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan Pasal 23 Jasa Outsourcing

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini tentang analisis perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa outsourcing pada PT Pilar Jaya Nasional bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perhitungan dan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa outsourcing pada PT Pilar Jaya Nasional telah sesuai atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Hasil dari penelitian ini yaitu pelaksanaan perhitungan PPh Pasal 23 atas jasa outsourcing pada PT Pilar Jaya Nasional pada dasarnya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Hanya saja ditemukan kekeliruan perhitungan dalam menentukan DPP PPh Pasal 23 yang diterbitkan invoice pada bulan Maret, April,dan Mei. PT Pilar Jaya Nasional telah mencatat atas preoaid tax pasal 23 dan telah melaporkan SPT PPh Badan ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. PT Pilar Jaya Nasional sebagai penyedia jasa outsourcing yang wajib dipotong PPh Pasal 23 atas jasa outsourcing harus aktif dalam hal apabila terjadi kekeliruan perhitungan dalam pemotongan PPh Pasal23 atas jasa outsourcing.

Di-entri: 30 August 2021 04:54