ANALISIS PERHITUNGAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA OUTSOURCING PADA PT PILAR JAYA NASIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
Penulis FITRIYAH, LAILATULSkripsi
2020
3235/UB/FEB-AK/19
Ind
ANALISIS PERHITUNGAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA OUTSOURCING PADA PT PILAR JAYA NASIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
#1612311056Pengarang: FITRIYAH, LAILATUL
Pembimbing Pertama: Mahsina, SE., M.Si.
Pembimbing Kedua: Dra. Ec. L. Tri Lestari, M.Si.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FEB-Akuntansi
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 3235/UB/FEB-AK/19
No. Klasifikasi: 336.24 Fit a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
3235/UB/FEB-AK/19
Deskripsi Fisik
xvi + 76 hal; 21x30 cm
Subyek
PAJAK PENGHASILAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini tentang analisis perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa outsourcing pada PT Pilar Jaya Nasional bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perhitungan dan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa outsourcing pada PT Pilar Jaya Nasional telah sesuai atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Hasil dari penelitian ini yaitu pelaksanaan perhitungan PPh Pasal 23 atas jasa outsourcing pada PT Pilar Jaya Nasional pada dasarnya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Hanya saja ditemukan kekeliruan perhitungan dalam menentukan DPP PPh Pasal 23 yang diterbitkan invoice pada bulan Maret, April,dan Mei. PT Pilar Jaya Nasional telah mencatat atas preoaid tax pasal 23 dan telah melaporkan SPT PPh Badan ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. PT Pilar Jaya Nasional sebagai penyedia jasa outsourcing yang wajib dipotong PPh Pasal 23 atas jasa outsourcing harus aktif dalam hal apabila terjadi kekeliruan perhitungan dalam pemotongan PPh Pasal23 atas jasa outsourcing.