PENGARUH EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK, SURAT TEGURAN, DAN SURAT PAKSA TERHADAP PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SIDOARJO UTARA
Penulis Fauzy, Mukhammad Urwah HakimSkripsi
2020
3234/UB/FEB-Ak/20
Ind
PENGARUH EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK, SURAT TEGURAN, DAN SURAT PAKSA TERHADAP PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SIDOARJO UTARA
#1512311161Pengarang: Fauzy, Mukhammad Urwah Hakim
Pembimbing Pertama: Dra. Kusni Hidayati, M.Si, Ak. CA.
Pembimbing Kedua: Dra. Ec. L. Tri Lestari, M.Si.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FE-Akuntansi
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 3234/UB/FEB-Ak/20
No. Klasifikasi: 657.46 Fau p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
3234/UB/FEB-Ak/20
Deskripsi Fisik
xiv + 58 hal; 21x30 cm
Subyek
AKUNTANSI - PERPAJAKAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pajak memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan. Sebagian besar pendanaan Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN) berasal dari pajak. Tindakan penagihan pajak timbul karena adanya tunggakan pajak. Sedangkan tunggakan pajak terjadi karena wajib pajak tidak melunasi pajaknya pada waktu jatuh tempo yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penagihan pajak, surat teguran, dan surat paksa terhadap pencairan tunggakan pajak pada kantor pelayanan pajak pratama sidoarjo utara, baik secara simultan maupun parsial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif. Sampel penelitian sebanyak 100 orang yang dibagi menjadi dua responden yaitu staff kantor pelayanan pajak pratama sidoarjo utara 25 responden dan wajib pajak 75 responden yang diperoleh dengan teknik pengambilan sampel yaitu random sampling. Analisis data dilakukan dengan analisis statistik deskriptif dan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial variabel surat teguran lebih berpengaruh terhadap pencairan tunggakan pajak. Secara simultan variabel efektivitas penagihan pajak, surat teguran, dan surat paksa berpengaruh terhadap pencairan tunggakan pajak.