PENGARUH PENERAPAN SISTEM E-FILING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN PEMAHAMAN INTERNET SEBAGAI VARIABEL PEMODERASI (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya tegalsari)
Penulis HARNO, NOVFA CAHYASkripsi
2020
3282/UB/FEB-AK/20
Ind
PENGARUH PENERAPAN SISTEM E-FILING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN PEMAHAMAN INTERNET SEBAGAI VARIABEL PEMODERASI (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya tegalsari)
#1612311054Pengarang: HARNO, NOVFA CAHYA
Pembimbing Pertama: Mahsina, SE., M.Si.
Pembimbing Kedua: Dra. Ec. L. Tri Lestari, M.Si.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FEB- Akuntasi
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 3282/UB/FEB-AK/20
No. Klasifikasi: 657.46 Har p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
3282/UB/FEB-AK/20
Deskripsi Fisik
xvi + 108 hal; 30 cm
Subyek
AKUNTANSI - PERPAJAKAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Sistem E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Pemoderasi Studi Kasus Pada KPP Pratama Surabaya Tegalsari. Data penelitian menggunakan data primer yang diperoleh melalui kuesioner yang dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Tegalsari dengan metode Nonprobability Sampling. Populasi pada penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi pengguna sistem EFiling di KPP Pratama Surabaya Tegalsari. Sampel pada penelitian ini sebanyak 100 responden. Kuesioner di uji validitas dan uji reliabilitas sebelum penelitian. Dan menggunakan uji analisis regresi linier sederhana. Uji hipotesis yang digunkan adalah uji MRA (Moderated Regression Analysis). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Penerapan Sistem E-Filing berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. (2) Pemahaman Internet dapat memoderasi atau memperkuat dan memiliki pengaruh positif terhadap hubungan antara Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing dengan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.