ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI SYARIAH SISTEM BAGI HASIL PADA PROGRAM TABUNGAN MUDHARABAH BERDASARKAN KEADILAN (Studi kasus Bank Muamalat Cabang Malang)
Penulis FITRIYAH, LAILATULSkripsi
2020
3257/UB/FEB-AK/20
Ind
ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI SYARIAH SISTEM BAGI HASIL PADA PROGRAM TABUNGAN MUDHARABAH BERDASARKAN KEADILAN (Studi kasus Bank Muamalat Cabang Malang)
#1612311106Pengarang: FITRIYAH, LAILATUL
Pembimbing Pertama: Arief Rahman, SE.,M.Si.
Pembimbing Kedua: Syafi’i, SE., M.Ak.
Jenis: Skripsi
Penerbit: Ubhara: FEB - AK
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 3257/UB/FEB-AK/20
No. Klasifikasi: 657.48 Fit a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
3257/UB/FEB-AK/20
Deskripsi Fisik
xvi + 113 hlm, 30 cm
Subyek
TABUNGAN MUDHARABAH DAN DEPOSITO MUDHARABAH
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAKS Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akuntansi syariah dalam sistem bagi hasil terutama pada program tabungan mudharabah berdasarkan keadilan di Bank Muamalat Indonesia Malang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskrirptif. Menggunakan data primer dan sekunder berupa salah satu data produk tabungan mudharabah, catatan kartu salah satu nasabah Bank Muamalat cabang Malang dan wawancara dengan branch manager serta bagian Buisness Development Manager Funding and Wealth Management. Teknik yang digunakan adalah mengolah data yang diperoleh baik dari survei dan pengamatan, wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Bank Muamalat sudah sesuai dengan prinsip syariah karena menggunakan prinsip mudharabah muthlaqah. Sistem bagi hasil pada PT. Bank muamalat cabang malang menggunakan prinsip revenue sharing. Dan pembagian tersebut sesuai dengan kesepakatan di awal pembukuan. Bank muamalat sudah mencakup nilai keadilan dalam islam. Pertama, keadilan kuantitatif yang berhubungan dengan inderawi yaitu Bank Muamalat sudah mencakup ukuran bagi hasil yang seimbang dimana, bagi hasil ditentukan berdasarkan revenue sharing yaitu perhitungan yang didasarkan pada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Kedua Kedua keadilan kualitatif, dimana Bank Muamalat memiliki fungsi sebagai bank syariah yang menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat di bawah wewenang Bank Indonesia.