PENGARUH PEMERIKSAAN PAJAK DAN PENAGIHAN PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DENGAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI USAHAWAN SEBAGAI INTERVENING (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Simokerto Surabaya periode tahun 2015-2019)
Penulis ARDIYANTI, FIRA SEPTYASkripsi
2020
3249/UB/FEB-AK/20
Ind
PENGARUH PEMERIKSAAN PAJAK DAN PENAGIHAN PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DENGAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI USAHAWAN SEBAGAI INTERVENING (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Simokerto Surabaya periode tahun 2015-2019)
#1612311041Pengarang: ARDIYANTI, FIRA SEPTYA
Pembimbing Pertama: Syafi’i, SE., M.Ak.
Pembimbing Kedua: Mahsina, SE., M.Si.
Jenis: Skripsi
Penerbit: Ubhara-FEB AK
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 3249/UB/FEB-AK/20
No. Klasifikasi: 657.46 Ard p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
3249/UB/FEB-AK/20
Deskripsi Fisik
xiv + 103 hal; 21x30 cm
Subyek
AKUNTANSI - PERPAJAKAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Oleh: Fira Septya Ardiyanti 1612311041 Pajak merupakan salah satu komponen penerimaan negara yang paling besar khususnya di Indonesia. Namun permasalahan sistem dan perilaku birokrasi pemerintahan yang negatif khususnya terhadap proses perpajakan dan pengelolaan uang pajak atau secara umum pengelolaan uang negara yang dikenal dengan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) membuat efek negatif bagi keberlangsungan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemeriksaan pajak, penagihan pajak, terhadap penerimaan pajak dengan kepatuhan wajib pajak sebagai intervening. Semua laporan realisasi penerimaan pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama Simokerto Surabaya (KPP) sebagai populasi penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak terdapat pengaruh signifikan antara pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Sebaliknya, penagihan pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan wajib pajak. Sedangkan untuk Pemeriksaan pajak dan penagihan pajak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak. Tidak terdapat pengaruh signifikan antara kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak. Dan juga menunjukkan bahwa terjadi mediasi antara pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak melalui Kepatuhan wajib pajak. Sebaliknya, tidak terjadi mediasi antara penagihan pajak terhadap penerimaan pajak melalui kepatuhan wajib pajak.