Skripsi

ANALISIS RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SERTIFIKAT HAK MILIK GANDA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3061 K/PDT/2022)

Penulis KAUTSAR,GILANG HAYATUL
Jenis

Skripsi

Tahun

2026

Kode

5541/UB/FH/26

Bahasa

INDONESIA

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SERTIFIKAT HAK MILIK GANDA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3061 K/PDT/2022)

#1911111172/FH

Pengarang: KAUTSAR,GILANG HAYATUL

Pembimbing Pertama: Lolita Permanasari, S.H., M.Hum.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2026

Bahasa: INDONESIA

Kode: 5541/UB/FH/26

No. Klasifikasi: 345.01 KAU,A

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2026

Status

Tersedia

Kode

5541/UB/FH/26

Deskripsi Fisik

xi +69 hal;30 cm

Subyek

Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian

Kata Kunci

sertifikat ganda sengketa pertanahan ratio decidendi kepastian hukum.

Anotasi

ABSTRAK Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. Namun dalam praktiknya masih sering terjadi permasalahan, salah satunya adalah terbitnya sertifikat hak milik ganda atas bidang tanah yang sama. Hal tersebut menimbulkan sengketa dan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa hukum terhadap pemegang sertifikat hak milik ganda serta menganalisis pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam Putusan 98/Pdt.G/2019/PN Gin, Putusan 190/Pdt/2020/PT. Dps, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3061 K/Pdt/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa sertifikat ganda dapat diselesaikan melalui jalur administratif, peradilan tata usaha negara, dan peradilan perdata. Pertimbangan hakim dalam putusan-putusan tersebut menitikberatkan pada asas kepastian hukum dengan mendasarkan pada kekuatan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta keabsahan perolehan hak atas tanah. Kata kunci: sertifikat ganda, sengketa pertanahan, ratio decidendi, kepastian hukum.

Catatan

Wisuda 2026

Di-entri: 02 September 2026 04:54