ANALISIS RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SERTIFIKAT HAK MILIK GANDA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3061 K/PDT/2022)
Penulis KAUTSAR,GILANG HAYATULSkripsi
2026
5541/UB/FH/26
INDONESIA
ANALISIS RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SERTIFIKAT HAK MILIK GANDA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3061 K/PDT/2022)
#1911111172/FHPengarang: KAUTSAR,GILANG HAYATUL
Pembimbing Pertama: Lolita Permanasari, S.H., M.Hum.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2026
Bahasa: INDONESIA
Kode: 5541/UB/FH/26
No. Klasifikasi: 345.01 KAU,A
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2026
Status
Tersedia
Kode
5541/UB/FH/26
Deskripsi Fisik
xi +69 hal;30 cm
Subyek
Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. Namun dalam praktiknya masih sering terjadi permasalahan, salah satunya adalah terbitnya sertifikat hak milik ganda atas bidang tanah yang sama. Hal tersebut menimbulkan sengketa dan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa hukum terhadap pemegang sertifikat hak milik ganda serta menganalisis pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam Putusan 98/Pdt.G/2019/PN Gin, Putusan 190/Pdt/2020/PT. Dps, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3061 K/Pdt/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa sertifikat ganda dapat diselesaikan melalui jalur administratif, peradilan tata usaha negara, dan peradilan perdata. Pertimbangan hakim dalam putusan-putusan tersebut menitikberatkan pada asas kepastian hukum dengan mendasarkan pada kekuatan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta keabsahan perolehan hak atas tanah. Kata kunci: sertifikat ganda, sengketa pertanahan, ratio decidendi, kepastian hukum.
Catatan
Wisuda 2026