ANALISIS TENTANG PEMAHAMAN PAJAK E-COMMERCE PADA PEMILIK BISNIS ONLINE SHOP DI SURABAYA
Penulis PRATIWI, INGGRIT WIDASkripsi
2020
3371/UB/FEB-AK/20
Ind
ANALISIS TENTANG PEMAHAMAN PAJAK E-COMMERCE PADA PEMILIK BISNIS ONLINE SHOP DI SURABAYA
#1612311113/FE/AKPengarang: PRATIWI, INGGRIT WIDA
Pembimbing Pertama: Dr. Muslichah Erma W, Dra Ec,MM.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FEB-Akuntansi
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 3371/UB/FEB-AK/20
No. Klasifikasi: 336.2 PRA a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
3371/UB/FEB-AK/20
Deskripsi Fisik
xv + 112 hal ; 28 cm + 21 cm.
Subyek
AKUNTANSI PERPAJAKAN
Kata Kunci
Anotasi
Dengan memanfaatkan jasa pembayaran yang disediakan oleh media sosial saat ini, maka pembayaran akan lebih efektif dan efisien karena akan lebih menghemat tenaga dan biaya dengan hasil yang optimal. Hal ini tentu saja dapat menyelesaikan pembayaran secara lebih mudah, praktis, ekonomis dan aman. Jasa pembayaran tersebut direalisasikan dengan adanya transaksi E-commerce. Utamanya generasi milenial yang menuntut semua untuk instant. Sistem belanja online dihubungkan melalui jaringan internet, tanpa bertatap muka antar penjual-pembeli memudahkan pola hidup masyarakat yang ingin cepat, tetapi tidak menyita waktu mereka yang sibuk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Tentang Pemahaman Pajak E-Commerce Terhadap Perkembangan Online Shop di Surabaya secara efektivitas dan mendalam. Metode Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk menggambarkan bagaimana pemahaman tentang Pajak E-Commerce yang sesuai dengan perundangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian kualitatif dengan teknik wawancara yang dilakukan dengan pemilik langsung online shop di daerah Surabaya tentang pemahaman adanya Pajak E-Commerce terhadap perkembangan online shop di Surabaya dapat diambil kesimpulan bahwa masih banyak pemilik online shop yang belum mengetahui kebijakan pajak e-commerce ini dan berdiri tanpa pemahaman mengenai pentingnya pajak e-commerce. Sehingga perlu dilakukan pembinaan yang lebih mendalam mengenai pajak e-commerce ini.