Skripsi

ANALISIS PENERAPAN TAX PLANNING ATAS PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN EFISIENSI PEMBAYARAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN SESUAI UNDANG -UNDANG PERPAJAKAN NO. 36 TAHUN 2008 (Studi Kasus Pada CV. Maju Jaya Sejahtera)

Penulis PRASETYO, DIMAS DWI
Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Kode

3402/UB/FEB-AK/20

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS PENERAPAN TAX PLANNING ATAS PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN EFISIENSI PEMBAYARAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN SESUAI UNDANG -UNDANG PERPAJAKAN NO. 36 TAHUN 2008 (Studi Kasus Pada CV. Maju Jaya Sejahtera)

#1612321090/FE/AK

Pengarang: PRASETYO, DIMAS DWI

Pembimbing Pertama: Syafii, SE., M.Ak.

Pembimbing Kedua: Arief Rahman, SE., M.Si.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FEB-Akuntansi

Tahun Terbit: 2020

Bahasa: Ind

Kode: 3402/UB/FEB-AK/20

No. Klasifikasi: 336.2 PRA a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Status

Tersedia

Kode

3402/UB/FEB-AK/20

Deskripsi Fisik

xiii + 88 hal ; 28 cm + 21 cm.

Subyek

PAJAK DAN PERPAJAKAN

Kata Kunci

Tax Planning Pajak Penghasilan Badan

Anotasi

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan tax planning atas Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam upaya meningkatkan efisiensi pembayaran beban Pajak Penghasilan sesuai Undang-Undang Perpajakan No 36 Tahun 2008 pada CV. Maju Jaya Sejahtera. Perencanaan pajak (tax planning) merupakan salah satu cara yang dapat digunakan perusahaan untuk menghemat beban pajak penghasilan badan terutang dengan tidak melanggar peraturan perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu memberikan gambaran keadaan yang sebenarnya dari objek yang diteliti berdasarkan fakta-fakta yang ada dengan cara mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis berbagai macam data sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa CV. Maju Jaya Sejahtera belum melakukan perencanaan pajak secara optimal. Hal ini dapat dilihat dari perbedaan jumlah Penghasilan Kena Pajak menurut perusahaan dan pihak pajak dimana dari hasil koreksi fiskal terdapat beberapa biaya yang terkena koreksi fiskal.

Di-entri: 19 May 2021 04:54