Skripsi

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (TUNJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 5/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bjn)

Penulis Yustiawan, Agung Pratama
Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Kode

4561/UB/FH/20

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (TUNJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 5/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bjn)

#1511121190

Pengarang: Yustiawan, Agung Pratama

Pembimbing Pertama: INA ROSMAYA, S.H., M.HUM

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2020

Bahasa: Ind

Kode: 4561/UB/FH/20

No. Klasifikasi: 345.023 34 Yus p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Status

Tersedia

Kode

4561/UB/FH/20

Deskripsi Fisik

x + 59 hal; 30 cm

Subyek

PIDANA - PENCABULAN

Kata Kunci

Teknologi Masyarakat Hoax Media Penyuluhan

Anotasi

ABSTRAK Dusun Ngembat Desa Ngembat Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto memiliki kondisi desa yang kurang memadai, sehingga masyarakat kurang mendapatkan pemahaman mengenai teknologi yang sudah berkembang karena belum ada persiapan untuk perkembangan teknologi khususnya teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Secara umum permasalahan yang dihadapi masyarakat mengenai berita palsu (hoax) yaitu (1) Masyarakat mudah terpengaruh dengan judul berita yang provokatif. (2) Masyarakat belum bisa memastikan sumber kebenaran dari berita tersebut. (3) Kurangnya kesadaran masyarakat mengenai berita yang akan disebarkan. (4) Tentang bahaya menyebarkan informasi yang belum pasti. (5) Belum ada penyuluhan tentang cara melaporkan penyebar berita palsu (hoax). Metode yang digunakan yaitu persiapan, pelatihan, contoh kasus, evaluasi terhadap penyuluhan yang dilakukan kepada masyarakat mengenai cerdas dalam menyikapi berita palsu dikalangan masyarakat. Masyarakat masih banyak yang kurang paham mengenai berita palsu (hoax). Hasil kusioner yang sudah didapatkan sebelum penyuluhan sebanyak 50 kuisioner yang dibagikan kepada masyarakat, Diperoleh data kuisioner 16% (8 orang) sudah paham mengenai berita palsu (hoax), 28% (14 orang) kurang paham mengenai berita palsu (hoax), 56% (28 orang) tidak paham mengenai penyebaran berita palsu (hoax) di lingkungan masyarakat. Setelah dilakukan kegiatan penyuluhan yang telah diadakan masyarakat yang kurang paham mengenai berita palsu (hoax) telah mengerti berita yang termasuk berita palsu (hoax). Hasil kuisioner yang sudah didapatkan sebanyak 25 kuisioner yang dibagi kepada masyarakat, Diperoleh data kuisioner 72% (36 orang) sudah paham mengenai berita palsu (hoax), 28% (14 orang) kurang paham mengenai berita palsu (hoax), mengenai penyebaran berita palsu (hoax) di lingkungan masyarakat. Peningkatan pemahaman masyarakat yang terlihat sebelum dilakukan penyuluhan terlihat dari banyak masyarakat yang aktif bertanya dan menanggapi penyuluhan mengenai tema dari pada berita palsu (hoax).

Di-entri: 17 May 2021 04:54