KEKUATAN ALAT BUKTI REKAMAN SUARA DALAM PROSES PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014)
Penulis EFFENDI, R. MUHAMMAD RINALDISkripsi
2020
4557/UB/FH/20
Ind
KEKUATAN ALAT BUKTI REKAMAN SUARA DALAM PROSES PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014)
#1611111052Pengarang: EFFENDI, R. MUHAMMAD RINALDI
Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Efendi S.H.I., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4557/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 345.052 Eff k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4557/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
vi + 82hlm, 30cm
Subyek
ALAT BUKTI REKAMAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum tentang kekuatan alat bukti rekaman suara dalam proses persidangan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan undang – undang, kasus persidangan korupsi, dan konsep hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber hukum primer dan sumber hukum skunder. Alat bukti elektronik berupa rekaman suara pada tindak pidana korupsi. Masuk ke dalam alat bukti petunjuk berdasarkan pasal 26 huruf (a) undang - undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dasar hukum yang digunakan komisi pemberantasan korupsi untuk melakukan penyadapan dan memperoleh rekaman suara adalah Pasal 12 huruf (a) undang - undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi yang mengatur tindakan penyadapan sebagai bagian dari tindakan yang boleh dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi. Dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.