TANGGUNG JAWAB PIDANA NAKHODA MELAYARKAN KAPAL YANG TIDAK LAIK BERLAYAR (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Padang No. 194/Pid.B/2015/PN. Pdg.)
Penulis SAPUTRO, ANDY HARISkripsi
2020
4549/UB/FH/20
Ind
TANGGUNG JAWAB PIDANA NAKHODA MELAYARKAN KAPAL YANG TIDAK LAIK BERLAYAR (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Padang No. 194/Pid.B/2015/PN. Pdg.)
#1611121083Pengarang: SAPUTRO, ANDY HARI
Pembimbing Pertama: Siti Munawaroh, SH.,M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4549/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 345.01 Sap t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4549/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
ix + 78 hal; 30 cm
Subyek
PENGADILAN - TINDAK PIDANA
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Pertimbangan hakim memutus nakhoda melayarkan kapal sedangkan yang mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik berlayar, bahwa nakhoda selaku pemimpin tertinggi kapal berlayar, jika melayarkan kapal tidak memenuhi persyaratan surat persetujuan berlayar maka dapat dipidana melanggar ketentuan Pasal 302 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008, namun oleh jaksa penuntut umum tidak didakwakan, sehingga tidak dituntutan dan hakim tidak memutusnya. Putusan tersebut disertai dengan pertimbangan bahwa “Nakhoda yang melayarkan kapal sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik berlayar, yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan, secara bersama-samaâ€.