Skripsi

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2012/PN.BR)

Penulis ADIANTO, OSEP
Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Kode

4551/UB/FH/20

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2012/PN.BR)

#1611121067

Pengarang: ADIANTO, OSEP

Pembimbing Pertama: Prof. Dr. Prastijo Rijadi, S.H., M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2020

Bahasa: Ind

Kode: 4551/UB/FH/20

No. Klasifikasi: 345.037 3 Adi t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Status

Tersedia

Kode

4551/UB/FH/20

Deskripsi Fisik

v + 92 hal; 30 cm

Subyek

PIDANA PEMBUNUHAN - OLEH ANAK

Kata Kunci

Materil Normatif KUHP.

Anotasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dalam putusan Nomor 40/Pid.Sus/2012/PN.BR. dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Pidana dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dalam putusan Nomor 40/Pid.Sus/2012/PN.BR. Penelitian ini dilakukan di Kota Barru dengan lokasi Pengadilan Negeri Baru. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif, tehnik analisis data secara kualitatif terhadap data primer dan data sekunder, selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif untuk memberikan gambaran mengenai penerapan hukum pidana materiil terahdap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dalam putusan Nomor 40/Pid.Sus/2012/PN.BR. dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Pidana dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dalam putusan Nomor.40/Pid.Sus/2012/PN.BR. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan hukum pidana materiil terhadap kasus pembunuhan berencana ini yakni pasal 340 KUHP telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan para sanksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, Hanya saja Pertimbangan hukum yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa dalam kasus tersebut untuk sebagian telah sesuai dengan teori hukum pemidanaan tetapi untuk bagian lainnya masih terdapat kelemahan yaitu dalam menjatuhkan sanksi pidana hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan bagi para terdakwa, tidak lazim dalam suatu putusan tidak mencantumkan pertimbangan menyangkut halhal yang meringankan terdakwa, dimana dalam perkara ini hanya hal-hal yang memberatkan yang menjadi dasar pertimbangan hakim. Selain Itu pidana penjara yang dijatuhakan dalam perkara pidana tersebut cukup berat mengingat terdakawanya adalah anak. akan lebih baik jika hakim menjatuhkan pidana sedikit lebih ringan disertai dengan lebih menekankan pada pemberian bimbingan atau pembinaaan dan pelatihan sesuai dengan pasal 24 Undang-Undang No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

Di-entri: 16 May 2021 04:54