TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2012/PN.BR)
Penulis ADIANTO, OSEPSkripsi
2020
4551/UB/FH/20
Ind
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2012/PN.BR)
#1611121067Pengarang: ADIANTO, OSEP
Pembimbing Pertama: Prof. Dr. Prastijo Rijadi, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4551/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 345.037 3 Adi t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4551/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
v + 92 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA PEMBUNUHAN - OLEH ANAK
Kata Kunci
Anotasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dalam putusan Nomor 40/Pid.Sus/2012/PN.BR. dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Pidana dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dalam putusan Nomor 40/Pid.Sus/2012/PN.BR. Penelitian ini dilakukan di Kota Barru dengan lokasi Pengadilan Negeri Baru. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif, tehnik analisis data secara kualitatif terhadap data primer dan data sekunder, selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif untuk memberikan gambaran mengenai penerapan hukum pidana materiil terahdap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dalam putusan Nomor 40/Pid.Sus/2012/PN.BR. dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Pidana dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dalam putusan Nomor.40/Pid.Sus/2012/PN.BR. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan hukum pidana materiil terhadap kasus pembunuhan berencana ini yakni pasal 340 KUHP telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan para sanksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, Hanya saja Pertimbangan hukum yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa dalam kasus tersebut untuk sebagian telah sesuai dengan teori hukum pemidanaan tetapi untuk bagian lainnya masih terdapat kelemahan yaitu dalam menjatuhkan sanksi pidana hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan bagi para terdakwa, tidak lazim dalam suatu putusan tidak mencantumkan pertimbangan menyangkut halhal yang meringankan terdakwa, dimana dalam perkara ini hanya hal-hal yang memberatkan yang menjadi dasar pertimbangan hakim. Selain Itu pidana penjara yang dijatuhakan dalam perkara pidana tersebut cukup berat mengingat terdakawanya adalah anak. akan lebih baik jika hakim menjatuhkan pidana sedikit lebih ringan disertai dengan lebih menekankan pada pemberian bimbingan atau pembinaaan dan pelatihan sesuai dengan pasal 24 Undang-Undang No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.