TANGGUNGJAWAB HUKUM PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I (SATU) DALAM KEPENTINGAN PENGOBATAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sangau Nomor 111/Pid.Sus/2017/ PN Sag)
Penulis PRAPISNINDIYAH, MARTHA KURNIASkripsi
2020
4442/UB/FH/20
Ind
TANGGUNGJAWAB HUKUM PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I (SATU) DALAM KEPENTINGAN PENGOBATAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sangau Nomor 111/Pid.Sus/2017/ PN Sag)
#1511121161Pengarang: PRAPISNINDIYAH, MARTHA KURNIA
Pembimbing Pertama: Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4442/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 344.0 Pra t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4442/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
vii + 59 hal; 30 cm
Subyek
PERMASALAHAN - NARKOTIKA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian berjudul Tanggungjawab Hukum Penyalahguna Narkotika Golongan I (Satu) Dalam Kepentingan Pengobatan. Penelitian dengan mengajukan permasalahan Bagaimana penanganan penyalahgunaan/pengguna narkotika dalam UU Narkotika dan Bagaimana penanganan penyalahgunaan narkotika dikaitkan dengan putusan Pengadilan Negeri Sangau Nomor 111/Pid.Sus/ 2017/ PN Sag, yang menjatuhkan pidana kepada penyalahguna narkotika golongan I dengan untuk pengobatan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) . Menggunakan metode penelitian yuridis normative. Diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: Aspek hukum penanganan penyalahgunaan/pengguna narkotika dalam UU Narkotika, bahwa narkotika Golongan I secara normative sebagaimana Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 tidak dapat digunakan sebagai pengobatan atau penanganan kesehatan. Menggunakan narkotika Golongan I dikatakan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I dan kepadanya dapat dikenakan sanksi melanggar Pasal 111 UU Narkotika. Penanganan penyalahgunaan narkotika dikaitkan dengan putusan Pengadilan Negeri Sangau Nomor 111/Pid.Sus/ 2017/ PN Sag, yang menjatuhkan pidana kepada penyalahguna narkotika golongan I dengan untuk pengobatan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut benar, mengingat tindakan FA tersebut telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana