Skripsi

TANGGUNGJAWAB HUKUM PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I (SATU) DALAM KEPENTINGAN PENGOBATAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sangau Nomor 111/Pid.Sus/2017/ PN Sag)

Penulis PRAPISNINDIYAH, MARTHA KURNIA
Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Kode

4442/UB/FH/20

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TANGGUNGJAWAB HUKUM PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I (SATU) DALAM KEPENTINGAN PENGOBATAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sangau Nomor 111/Pid.Sus/2017/ PN Sag)

#1511121161

Pengarang: PRAPISNINDIYAH, MARTHA KURNIA

Pembimbing Pertama: Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2020

Bahasa: Ind

Kode: 4442/UB/FH/20

No. Klasifikasi: 344.0 Pra t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Status

Tersedia

Kode

4442/UB/FH/20

Deskripsi Fisik

vii + 59 hal; 30 cm

Subyek

PERMASALAHAN - NARKOTIKA

Kata Kunci

Tanggungjawab Hukum Narkotika Pengobatan

Anotasi

ABSTRAK Penelitian berjudul Tanggungjawab Hukum Penyalahguna Narkotika Golongan I (Satu) Dalam Kepentingan Pengobatan. Penelitian dengan mengajukan permasalahan Bagaimana penanganan penyalahgunaan/pengguna narkotika dalam UU Narkotika dan Bagaimana penanganan penyalahgunaan narkotika dikaitkan dengan putusan Pengadilan Negeri Sangau Nomor 111/Pid.Sus/ 2017/ PN Sag, yang menjatuhkan pidana kepada penyalahguna narkotika golongan I dengan untuk pengobatan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) . Menggunakan metode penelitian yuridis normative. Diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: Aspek hukum penanganan penyalahgunaan/pengguna narkotika dalam UU Narkotika, bahwa narkotika Golongan I secara normative sebagaimana Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 tidak dapat digunakan sebagai pengobatan atau penanganan kesehatan. Menggunakan narkotika Golongan I dikatakan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I dan kepadanya dapat dikenakan sanksi melanggar Pasal 111 UU Narkotika. Penanganan penyalahgunaan narkotika dikaitkan dengan putusan Pengadilan Negeri Sangau Nomor 111/Pid.Sus/ 2017/ PN Sag, yang menjatuhkan pidana kepada penyalahguna narkotika golongan I dengan untuk pengobatan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut benar, mengingat tindakan FA tersebut telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana

Di-entri: 02 May 2021 04:54