PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA COVID-19 SEBAGAI FORCE MAJEURE
Penulis Martinsyah, AldySkripsi
2017
4441/UB/FH/20
Ind
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA COVID-19 SEBAGAI FORCE MAJEURE
#1611111081Pengarang: Martinsyah, Aldy
Pembimbing Pertama: INDI NUROINI, SHI.,SH.,MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2017
Bahasa: Ind
Kode: 4441/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 344.021 Mar p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2017
Status
Tersedia
Kode
4441/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
x + 55 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM KETENAGAKERJAAN (PHK)
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Pada Desember 2019 sebuah virus baru bernama Coronavirus Disease 19 atau yang saat ini disebut Covid-19 ditemukan di Wuhan China yang akhirnya pada awal tahun 2020 penyebaran virus tersebut sangatlah cepat dan menimbulkan dampak serta kepanikan pada manusia. Covid-19 juga berdampak di Indonesia terutama pada sektor Industri, dimana terganggunya kegiatan produksi yang menyebabkan turunnya pendapatan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya suatu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan Covid19 sebagai suatu keadaan yang dianggap memaksa atau force majeure. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menganalisa perundangundangan, pendapat para ahli dan putusan pengadilan yang menyinggung tentang force majeure kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (1).