Skripsi

PERLINDUNGAN HUKUM HAK DEBITUR TERHADAP PENJUALAN JAMINAN FIDUSIA DIBAWAH TANGAN (Studi Putusan Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK/2019)

Penulis Firmansyah, Mohammad Ardli
Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Kode

4444/UB/FH/20

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERLINDUNGAN HUKUM HAK DEBITUR TERHADAP PENJUALAN JAMINAN FIDUSIA DIBAWAH TANGAN (Studi Putusan Nomor 441 K/Pdt.Sus-BPSK/2019)

#1611111162

Pengarang: Firmansyah, Mohammad Ardli

Pembimbing Pertama: Siti Ngaisah SH.,M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH

Tahun Terbit: 2020

Bahasa: Ind

Kode: 4444/UB/FH/20

No. Klasifikasi: 347.01 Fir P

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Status

Tersedia

Kode

4444/UB/FH/20

Deskripsi Fisik

ix + 78 hal; 30 cm

Subyek

PENGADILAN - JAMINAN FIDUSIA

Kata Kunci

Perlindungan Hukum Jaminan Fidusia Di Bawah Tangan

Anotasi

ABSTRAK Berdasarkan taraf hidup dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka dapat ditemui adanya dua sisi yang berbeda, di satu sisi ada orang atau sekumpulan orang atau badan hukum yang memiliki kelebihan dana dan di sisi lain begitu banyaknya masyarakat baik perorangan maupun Lembaga/ badan usaha yang membutuhkan dana. Disinilah kemudian muncul Lembaga-lembaga keuangan sebagai perantara yang menjembatani antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana, sehingga dapat dikatakan bahwa Lembaga keuangan merupakan perantara keuangan masyarakat. Dalam realitanya tidak semua perjanjian Kredit dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perlindungan hukum hak debitur terhadap penjualan jaminan fidusia di bawah tangan secara sepihak menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 oleh PT. Sinar Mas Multifinance Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat Normatif Yuridis, dengan menggunakan pendekatan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang, Kasus, dan analisis. Hasil penelitian ini adalah putusan Nomor 441K/Pdt.SusBPSK/2019 pertimbangan hukumnya kurang jelas semestinya disebutkan dengan detail (yang berupa perintah/ amar oleh majelis hakim agar yang dikalahkan menyerahkan suatu prestasi).

Di-entri: 02 May 2021 04:54