Skripsi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENAMBANGAN PASIR DI SUNGAI BRANTAS (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 26/Pid.Sus/ 2013/PN.Kdr)

Penulis EFENDI, VINDI FIRMANSYAH EKA PUTRA
Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Kode

4478/UB/FH/20

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENAMBANGAN PASIR DI SUNGAI BRANTAS (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 26/Pid.Sus/ 2013/PN.Kdr)

#1611121128

Pengarang: EFENDI, VINDI FIRMANSYAH EKA PUTRA

Pembimbing Pertama: VERA RIMBAWANI SUSHANTY, S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH

Tahun Terbit: 2020

Bahasa: Ind

Kode: 4478/UB/FH/20

No. Klasifikasi: 345.032 3 Efe p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Status

Tersedia

Kode

4478/UB/FH/20

Deskripsi Fisik

x + 65 hal; 30 cm

Subyek

PIDANA - PELAKU KEJAHATAN LINGKUNGAN

Kata Kunci

Pertanggungjawaban Pidana Penambangan Pasir Sungai Brantas.

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana analisis tindakan penambangan pasir di Sungai Brantas dapat dipidana atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Bagaimana analisis tindakan melakukan kegiatan penambangan pasir di Sungai Brantas dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa tindakan penambangan pasir di sungai berantas ditinjau dari UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dijelaskan bahwa MAT melakukan tindakan penambangan pasir di Sungai Brantas tanpa izin usaha pertambangan oleh karena itu diperiksa dan diputus atas dasar telah melakukan pertambangan tanpa izin yang berakibat lingkungan menjadi tercemar. Tindakan MAT tersebut telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 36 jo Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri MAT dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 36 jo Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009. Perbuatan MAT telah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU No. 41 Tahun 2009, karena keseluruhan unsurnya telah terpenuhi, yakni merusak irigasi dan infrastruktur lainnya serta mengurangi kesuburan tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan tidak melakukan kewajibannya untuk mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula atau melakukan rehabilitasi atas jebolnya tanggung atau plengsengan irigasi dan juga telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana

Di-entri: 26 April 2021 04:54