PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENAMBANGAN PASIR DI SUNGAI BRANTAS (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 26/Pid.Sus/ 2013/PN.Kdr)
Penulis EFENDI, VINDI FIRMANSYAH EKA PUTRASkripsi
2020
4478/UB/FH/20
Ind
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENAMBANGAN PASIR DI SUNGAI BRANTAS (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 26/Pid.Sus/ 2013/PN.Kdr)
#1611121128Pengarang: EFENDI, VINDI FIRMANSYAH EKA PUTRA
Pembimbing Pertama: VERA RIMBAWANI SUSHANTY, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4478/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 345.032 3 Efe p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4478/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
x + 65 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - PELAKU KEJAHATAN LINGKUNGAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana analisis tindakan penambangan pasir di Sungai Brantas dapat dipidana atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Bagaimana analisis tindakan melakukan kegiatan penambangan pasir di Sungai Brantas dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa tindakan penambangan pasir di sungai berantas ditinjau dari UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dijelaskan bahwa MAT melakukan tindakan penambangan pasir di Sungai Brantas tanpa izin usaha pertambangan oleh karena itu diperiksa dan diputus atas dasar telah melakukan pertambangan tanpa izin yang berakibat lingkungan menjadi tercemar. Tindakan MAT tersebut telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 36 jo Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri MAT dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 36 jo Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009. Perbuatan MAT telah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU No. 41 Tahun 2009, karena keseluruhan unsurnya telah terpenuhi, yakni merusak irigasi dan infrastruktur lainnya serta mengurangi kesuburan tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan tidak melakukan kewajibannya untuk mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula atau melakukan rehabilitasi atas jebolnya tanggung atau plengsengan irigasi dan juga telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana