PERLINDUNGAN KONSUMEN MENGENAI KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BARANG DIDALAM EKSPEDISI SESUAI UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 163/Pdt/2018/PT SMG)
Penulis MEDIKA, OLGA CHINTYA PUTRISkripsi
2020
4458/UB/FH/20
Ind
PERLINDUNGAN KONSUMEN MENGENAI KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BARANG DIDALAM EKSPEDISI SESUAI UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 163/Pdt/2018/PT SMG)
#1611121090Pengarang: MEDIKA, OLGA CHINTYA PUTRI
Pembimbing Pertama: Prof. Dr. Prastijo Rijadi, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4458/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 344.047 Med p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4458/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
vi + 58 hlm, 30cm
Subyek
PERLINDUNGAN KONSUMEN -
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Secara umum Pengiriman Barang adalah segala upaya yang di selenggarakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memberikan pelayanan jasa berupa pengiriman barang,baik antar kota,antar pulau dan antar negara. Untuk memperlancarkan transaksi perdagangan antar daerah/wilayah menuntut orang untuk menggunakan jasa pengangkutan/ekspedisi. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain melalui angkutan darat, angkutan perairan, maupun angkutan udara dengan menggunakan alat angkutan. Pada dasarnya didalam pengangkutan, terdapat ekspeditur, ekspeditur ialah orang yang berusaha untuk menyediakan/jasa usaha pengangkutan dan pengiriman barang. Dengan kata lain ekspeditur adalah perantara yang bersedia untuk melayani penumpang maupun angkutan barang dan dokumen.