TINJAUAN YURIDIS PEMBAHARUAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU TANPA MELALUI MASA JEDA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG KETENAGAKERJAAN DENGAN KEPMENAKERTRANS RI NO KEP. 100/MEN/VI/2004
Penulis PUTRI, CYNTHIA SATIFASkripsi
2020
4455/UB/FH/20
Ind
TINJAUAN YURIDIS PEMBAHARUAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU TANPA MELALUI MASA JEDA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG KETENAGAKERJAAN DENGAN KEPMENAKERTRANS RI NO KEP. 100/MEN/VI/2004
#1611121107Pengarang: PUTRI, CYNTHIA SATIFA
Pembimbing Pertama: INDI NUROINI, SHI.,SH.,MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4455/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 344.01 Put t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4455/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
viii + 56 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM - KETENAGAKERJAAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Dasar dari hubungan kerja adalah kontrak kerja. Kontrak kerja dibagi menjadi dua jenis, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Saat ini banyak perusahaan menggunakan tenaga kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk mengurangi biaya tenaga kerja guna meningkatkan laba. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah hukum normatif, yaitu dengan cara pandang dari kacamata hukum mengenai segala sesuatu yang terjadi dalam masyarakat yang berakibat hukum untuk dihubungkan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Keabsahan dalam sebuah perjanjian kerja harus memuat unsur dan syarat sahnya suatu pernjanjian agar tida menimbulkan akibat hukum di kemudian hari. Dalam eksekusi, banyak aplikasi dari perjanjian kerja waktu tertentu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu akhirnya merugikan tenaga kerja. Hasil dari penelitian ini adalah klausul perjanjian kerja padaPKWT dalam bentuk klausa terhadap periode waktu kerja dilakukan berdasarkan jenis dan sifat pekerjaan, serta periode perpanjangan dan pembaruan yang sering kali tidak sesuai dengan undang-undang. Implementasi PKWT yang tidak sesuai dengan undang-undang kemudian akan batal demi hukum dan berubah menjadi PKWTT, hal ini juga ditegaskan dalam Kepmenakertrans Nomor 100/MEN/VI/2004 dalam Pasal 15. Perusahaan akan dikenakan sanksi jika dalam pembuatan perjanjian kerja tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.