TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN MEDIA TRAVEL UMRAH (Analisis Putusan Mahkama Agung Nomor 2186 K/PID.SUS/2015)
Penulis ALFIAN, HARISSkripsi
2020
4477/UB/FH/20
Ind
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN MEDIA TRAVEL UMRAH (Analisis Putusan Mahkama Agung Nomor 2186 K/PID.SUS/2015)
#13010104Pengarang: ALFIAN, HARIS
Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Efendi S.H.I., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4477/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 345.026 4 Alf t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4477/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
xii + 62 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - PENCUCIAN UANG
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian berjudul Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Media Travel Umrah (Analisis Putusan Mahkama Agung Nomor 2186 K/PID.SUS/205) yang menjatuhkan pidana kepada MN dengan tindak pidana pencucian uang pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) . Menggunakan metode penelitian yuridis normative. Diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: Berdasarkan Hasil Penilitan dan Pembahasan, Penerapan Unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) pada perkara No. 2186 K/PID.SUS/2015. Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidang bahwa bahwa semua unsur-unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang bedasarkan UU No 8 tahun 2010 dengan tindak pidana asal (Predicate Crime) maka dari itu MN terjerat pasal 378 KUHP jo Pasal 3 UU TPPU. Dengan demikian hakim telah membuat keyakinan dalam memvonis MN dengan kasus tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) dengan hukuman 11 (sebelas) tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliyar rupiah).