IMPLIKASI HUKUM ATAS KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM (AKUISISI) (STUDI PUTUSAN 02/KPPU-M/2018)
Penulis Munandar, Mohamad ArisSkripsi
2020
4473/UB/FH/20
Ind
IMPLIKASI HUKUM ATAS KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM (AKUISISI) (STUDI PUTUSAN 02/KPPU-M/2018)
#16 11111 053Pengarang: Munandar, Mohamad Aris
Pembimbing Pertama: WREDA DANAG WIDOYOKO, SHI., MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4473/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 382.9 Mun i
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4473/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
viii + 63 hal; 30 cm
Subyek
PERJANJIAN PERDAGANGAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Persaingan usaha adalah salah satu faktor penting dalam menjalankan roda perekonomian suatu negara. Persaingan usaha dapat mempengaruhi kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan, industri, iklim usaha yang kondusif, kepastian dan kesempatan berusaha, efisiensi, kepentingan umum, kesejahteraan rakyat dan lain sebagainya. Bahwa tuntutan yang dilakukan oleh KPPU kepada KOSPIN JASA disebabkan karena adanya pelanggaran yang dilakukan KOSPIN JASA atas pengambilalihan saham (akuisisi) kepada PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi, Tbk. yang sudah melebihi batas waktu maksimal yang tertulis di undang-undang. Sehingga diindikasikan akan terjadi monopoli yang dilakukan oleh KOSPIN JASA setelah mengakuisisi PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi, Tbk. Sehingga KPPU secara cepat sesuai prosedur melalukan penindakan yang berupa pemberian denda atas keterlambatan pelaporan pengambilalihan saham (akuisisi).