TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PADA IZIN LINGKUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 32 TAHUN 2009 (STUDY PUTUSAN NOMOR: 178/PID.SUS/2015/PN.MKS)
Penulis MAFRUROH, DIAN EKASkripsi
2020
4479/UB/FH/20
Ind
TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PADA IZIN LINGKUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 32 TAHUN 2009 (STUDY PUTUSAN NOMOR: 178/PID.SUS/2015/PN.MKS)
#1611121167Pengarang: MAFRUROH, DIAN EKA
Pembimbing Pertama: HERMA SETIASIH, SH., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4479/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 344.046 Maf t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4479/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
xii + 79 hal : 30 cm
Subyek
PIDANA - LINGKUNGAN HIDUP
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Kegiatan atau usaha terkait pengelolaan lingkungan mewajibkan izin atas usahanya atau kegiatannya dan izin lingkungan (Amdal, UKL-UPL) baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan hukum dimana ketentuan tersebut telah diatur dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009, dan sebagaimana juga didalamnya mengatur ketentuan pidana terkait kewajiban pelaku usaha atau pelaksana kegiatan untuk memiliki surat izin lingkungan maupun izin usahanya. Banyaknya pelanggaran dalam perlindungan lingkungan, maka Penulis ini mengangkat masalah: Bagaimanakah Pengaturan Hukum Pidana Pada Permasalahan Izin Lingkungan Yaitu UU PPLH & KUHP bisa menindak secara tegas para pelaku? Bagaimana Pertanggung Jawaban Terkait Tindak Pidana Izin Lingkungan Berdasarkan Analisis Putusan Pada Pengadilan Negeri Makasar Nomor : 178/Pid.Sus/2015/PN.Mks? Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penulis ini menyimpulkan bahwa pertama, pengaturan dan Mengetahui dan menganalisa tentang ketentuan pidana terkait dengan izin pengelolaan lingkungan berdasarkan UUPPLH dan study putusan pengadilan negeri. Kedua, Mengetahui hukum pidana dan hukum lingkungan serta pada perizinannya mengenai pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU PPLH.