TINDAKAN MENABRAK DENGAN MOBIL TANPA MEMBERIKAN PERTOLONGAN DAN TIDAK MELAPOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso No. 178/Pid.B/ 2012/ PN.Bdw)
Penulis JUBELLA, FITRIASkripsi
2020
4470/UB/FH/20
Ind
TINDAKAN MENABRAK DENGAN MOBIL TANPA MEMBERIKAN PERTOLONGAN DAN TIDAK MELAPOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso No. 178/Pid.B/ 2012/ PN.Bdw)
#1511121168Pengarang: JUBELLA, FITRIA
Pembimbing Pertama: M. A. Razak, SH., MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4470/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 344.05 Jub t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4470/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
vii + 51 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM - LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian berjudul “Tindakan Menabrak Dengan Mobil Tanpa Memberikan Pertolongan Dan Tidak Melapor Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso No. 178/Pid.B/ 2012/ PN.Bdw)â€, membahas permasalahan Apakah kecelakaan lalu lintas sebagai tindak pidana penganiayaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Apakah putusan Pengadilan Negeri Bondowoso dalam putusannya Nomor: 178/Pid.B/2012/PN.Bdw., yang menyatakan terdakwa DD terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Penelitian menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan kasus yang telah diputus oleh pengadilan dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian bahwa Kecelakaan lalu lintas sebagai tindak pidana penganiayaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, bahwa kecelakaan lalu lintas tidak termasuk sebagai tindak pidana penganiayaan, hal ini dikarenakan dalam kecelakaan lalu lintas termasuk sebagai pelanggaran dan karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan, sedangkan terhadap tindak pidana penganiayaan ada suatu niatan untuk menganiaya korban. Korban menderita rasa sakit yang berarti bahwa rasa sakit yang diderita oleh korban dalam hal ini DA disebabkan karena tindakan orang lain dalam hal ini DD, yang dilakukan dengan sengaja, padahal dalam kecelakaan lalu lintas dilakukan tidak dengan sengaja melainkan karena kelalaiannya. Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor: 178/Pid.B/2012/PN.Bdw., yang menyatakan terdakwa DD terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan kurang tepat, karena pelaku ketika menabrak DA tidak berhenti untuk menolong dan bahkan melarikan diri tidak melapor pada pihak kepolisian, maka tindakannya tersebut melanggar ketentuan pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dalam arti DD lebih sesuai jika dipidana melanggar ketentuan pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini berarti bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut adalah tidak tepat