IMPLEMENTASI UPAYA HUKUM TERHADAP DRIVER GO-JEK ATAS KERUGIAN YANG DISEBABKAN ORDER FIKTIF
Penulis Putri, Sheila ArnetaSkripsi
2020
4467/UB/FH/20
Ind
IMPLEMENTASI UPAYA HUKUM TERHADAP DRIVER GO-JEK ATAS KERUGIAN YANG DISEBABKAN ORDER FIKTIF
#1611111037Pengarang: Putri, Sheila Arneta
Pembimbing Pertama: Edi Wahjuningati, S.H., M.Hum., M.Kn
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4467/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 363.125 Put i
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4467/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
x + 67 hal; 21x30 cm
Subyek
ODER FIKTIF - OJEK ONLINE
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Perlindungan Hukum dan Upaya Hukum bagi driver Go-Jek atas kerugian yang disebabkan oleh order fiktif menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Jenis penelitian penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris atau peneitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta kenyataan yang terjadi dalam upaya driver Go-Jek untuk mengatasi kerugian akibat order fiktif. Metode pengambilan data dilakukan dengan cara studi di lapangan dengan melakukan wawancara langsung bersama beberapa driver Go-Jek. Berdasarkan hasil penelitian order fiktif yang dialami beberapa driver Go-Jek yang menyebabkan kerugian-kerugian akibat konsumen yang tidak bertanggug jawab atas pesanan yang diorder oleh konsumen sendiri, tindakan yang dilakukan driver Go-jek tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang atas tindakan penipuan , karena dalam transaksi online belum ada aturan khusus mengenai transportasi online berbasis aplikasi. Bentuk perlindungan dari perusahaan Go-Jek atas orderan fiktif yaitu menyediakan layanan Reimbursement atau penggantian uang dan membatalkan pesanan jika belum dijalankan oleh driver.