PELAKSANAAN CONTRACT CHANGE ORDER (CCO) DALAM PENGADAAN BARANG/ JASA KONTRUKSI (STUDI KASUS PUTUSAN NO.16/PDT.G/2017/PN KTB)
Penulis YULIANTI, NANING DWISkripsi
2020
4461/UB/FH/20
Ind
PELAKSANAAN CONTRACT CHANGE ORDER (CCO) DALAM PENGADAAN BARANG/ JASA KONTRUKSI (STUDI KASUS PUTUSAN NO.16/PDT.G/2017/PN KTB)
#1611121043Pengarang: YULIANTI, NANING DWI
Pembimbing Pertama: LOLITA PERMANASARI SH., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4461/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 346.016 Yul c
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4461/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
viii + 50 hal; 30 cm
Subyek
PENYELESAIAN BARANG / JASA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Suatu pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintah telah diatur sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang saat ini telah diperbaharui dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana didalam peraturan tersebut berisikan tentang ketentuan umum, tata nilai pengadaan, para pihak dalam pengadaan barang/jasa, rencana umum pengadaan barang/jasa, swakelola, pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri, peran serta usaha kecil, pengadaan barang/jasa melalui pelelangan/seleksi internasional, pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri, keikutsertaan perusahaan asing dalam pengadaan barang/jasa, konsep ramah lingkungan, pengadaan secara elektronik, pengadaan khusus dan pengecualian, pengendalian, pengawasan, pengaduan dan sanksi, dan ketentuan lain-lain. Pelaksanaan Pekerjaan dilapangan dihadapkan pada permasalahan diantaranya Pekerjaan Tambah Kurang atau sering disebut Contract Change Order yang akan menghasilkan amandemen kontrak. Contract Change Order (CCO) adalah perubahan lingkup pekerjaan setelah kontrak berjalan atau telah ditandatangani olek Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia (Kontraktor Penyedia). Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar (Karkir) dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Contract Change Order (CCO) yang sudah diatur pasal 87 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ayat 1 mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya Contract Change Order (CCO) dan pengaruhmya terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada proyek gedung di lingkungan Pemerintah.