Skripsi

ANALISIS HUKUM TERHADAP PENOLAKAN GUGATAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT BERDASARKAN PUTUSAN NO.31/Pdt.G/2015/PN.Tlg

Penulis Wigantara, Muhammad Alfhy
Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Kode

4451/UB/FH/20

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS HUKUM TERHADAP PENOLAKAN GUGATAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT BERDASARKAN PUTUSAN NO.31/Pdt.G/2015/PN.Tlg

#1611111005

Pengarang: Wigantara, Muhammad Alfhy

Pembimbing Pertama: MURRY DARMOKO, S.HI., MA

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH

Tahun Terbit: 2020

Bahasa: Ind

Kode: 4451/UB/FH/20

No. Klasifikasi: 346.074 Wig a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Status

Tersedia

Kode

4451/UB/FH/20

Deskripsi Fisik

viii + 61 hal; 21 x 30 cm

Subyek

PERJANJIAN - KREDITUR

Kata Kunci

Perjanjian Kredit Perlindungan Debitur

Anotasi

Abstrak Seiring terus meningkatnya kebutuhan masyarakat di berbagai bidang kehidupan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan. Sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam atau perjanjian kredit. Salah satu sarana yang mempunyai peran strategis dalam pengadaan dana adalah lembaga perbankan, yang telah membantu pemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan perekonomian dengan memberikan pinjaman uang antara lain melalui kredit perbankan, yaitu berupa perjanjian kredit antara kreditur sebagai pihak pemberi pinjaman atau fasilitas kredit dengan debitur sebagai pihak yang berhutang. Perjanjian kredit bank adalah perjanjian pendahuluan (vooroverensoms) dari penyerahan uang. Perjanjian pendahuluan ini merupakan hasil permufakatan antara pemberi dan penerima perjanjian mengenai hubungan -hubungan hukum keduanya. Perjanjian ini bersifat konsensuil (facto de contrahendo) yang dikuasai oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Perjanjian kredit perbankan pada umumnya menggunakan bentuk perjanjian baku (standard contract). Berkaitan dengan itu, memang dalam praktiknya bentuk perjanjiannya sudah disediakan oleh pihak bank sebagai kreditor sedangkan debitor hanya mempelajari dan memahaminya dengan baik.

Di-entri: 21 April 2021 04:54