ANALISIS HUKUM TERHADAP PENOLAKAN GUGATAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT BERDASARKAN PUTUSAN NO.31/Pdt.G/2015/PN.Tlg
Penulis Wigantara, Muhammad AlfhySkripsi
2020
4451/UB/FH/20
Ind
ANALISIS HUKUM TERHADAP PENOLAKAN GUGATAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT BERDASARKAN PUTUSAN NO.31/Pdt.G/2015/PN.Tlg
#1611111005Pengarang: Wigantara, Muhammad Alfhy
Pembimbing Pertama: MURRY DARMOKO, S.HI., MA
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4451/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 346.074 Wig a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4451/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
viii + 61 hal; 21 x 30 cm
Subyek
PERJANJIAN - KREDITUR
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Seiring terus meningkatnya kebutuhan masyarakat di berbagai bidang kehidupan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan. Sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam atau perjanjian kredit. Salah satu sarana yang mempunyai peran strategis dalam pengadaan dana adalah lembaga perbankan, yang telah membantu pemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan perekonomian dengan memberikan pinjaman uang antara lain melalui kredit perbankan, yaitu berupa perjanjian kredit antara kreditur sebagai pihak pemberi pinjaman atau fasilitas kredit dengan debitur sebagai pihak yang berhutang. Perjanjian kredit bank adalah perjanjian pendahuluan (vooroverensoms) dari penyerahan uang. Perjanjian pendahuluan ini merupakan hasil permufakatan antara pemberi dan penerima perjanjian mengenai hubungan -hubungan hukum keduanya. Perjanjian ini bersifat konsensuil (facto de contrahendo) yang dikuasai oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Perjanjian kredit perbankan pada umumnya menggunakan bentuk perjanjian baku (standard contract). Berkaitan dengan itu, memang dalam praktiknya bentuk perjanjiannya sudah disediakan oleh pihak bank sebagai kreditor sedangkan debitor hanya mempelajari dan memahaminya dengan baik.