TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 539/PID.SUS/2017/PN.MLG)
Penulis Putri, Berlyan AnggitaSkripsi
2020
3737/UB/FH/16
Ind
TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 539/PID.SUS/2017/PN.MLG)
#1611111074Pengarang: Putri, Berlyan Anggita
Pembimbing Pertama: Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH., MH.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 3737/UB/FH/16
No. Klasifikasi: 344.05 Put t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
3737/UB/FH/16
Deskripsi Fisik
ix + 51 hal; 30 cm
Subyek
KUHAP - PELAKU PENIPUAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Era modern seperti sekarang semakin memberi kemudahan bagi manusia. Salah satu dampak positif yang timbul di era modern ini adalah perkembangan teknologi dan informasi yang semakin maju. Media elektonik atau sering disebut dengan media sosial seperti Facebook yang bisa dengan mudah diakses dengan adanya internet merupakan salah satu contohnya. Namun, ada saja pihak yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kemajuan teknologi ini untuk mencari keuntungan pribadi. Kasus penipuan investasi bodong di kota Malang yang menyebabkan kerugian puluhan juta bagi korbannya adalah salah satu contohnya. Pemberian hukuman pidana haruslah memberikan efek jera sekaligus pembelajara agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi.