Skripsi

TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 539/PID.SUS/2017/PN.MLG)

Penulis Putri, Berlyan Anggita
Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Kode

3737/UB/FH/16

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 539/PID.SUS/2017/PN.MLG)

#1611111074

Pengarang: Putri, Berlyan Anggita

Pembimbing Pertama: Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH., MH.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2020

Bahasa: Ind

Kode: 3737/UB/FH/16

No. Klasifikasi: 344.05 Put t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Status

Tersedia

Kode

3737/UB/FH/16

Deskripsi Fisik

ix + 51 hal; 30 cm

Subyek

KUHAP - PELAKU PENIPUAN

Kata Kunci

Penipuan investasi media sosial

Anotasi

ABSTRAK Era modern seperti sekarang semakin memberi kemudahan bagi manusia. Salah satu dampak positif yang timbul di era modern ini adalah perkembangan teknologi dan informasi yang semakin maju. Media elektonik atau sering disebut dengan media sosial seperti Facebook yang bisa dengan mudah diakses dengan adanya internet merupakan salah satu contohnya. Namun, ada saja pihak yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kemajuan teknologi ini untuk mencari keuntungan pribadi. Kasus penipuan investasi bodong di kota Malang yang menyebabkan kerugian puluhan juta bagi korbannya adalah salah satu contohnya. Pemberian hukuman pidana haruslah memberikan efek jera sekaligus pembelajara agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi.

Di-entri: 21 April 2021 04:54