TINJAUAN YURIDIS PEMBEBANAN HIPOTEK ATAS KAPAL LAUT SEBAGAI JAMINAN HUTANG di PERBANKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 510/Pdt.Plw/2014/PN.Sby)
Penulis Navabella, Ari CarizkySkripsi
2020
4449/UB/FH/20
Ind
TINJAUAN YURIDIS PEMBEBANAN HIPOTEK ATAS KAPAL LAUT SEBAGAI JAMINAN HUTANG di PERBANKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 510/Pdt.Plw/2014/PN.Sby)
#1611111072Pengarang: Navabella, Ari Carizky
Pembimbing Pertama: Siti Ngaisah SH.,M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4449/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 346.074 Nav t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4449/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
ix + 72 hal; 30 cm
Subyek
PERJANJIAN KREDITUR HIPOTEK
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Pengertian hipotek dalam Pasal 1162 KUHPerdata yaitu “Suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan. Hipotek merupakan hak kebendaan atas benda-benda yang tidak bergerak. Kapal laut dapat dibagi menjadi dua, yakni beratnya di atas 20 m3 dan di bawah 20 m3 , yang beratnya di bawah 20 m3 maka dijaminkan ke dalam jaminan fidusia. Saat ini di Indonesia hipotek kapal laut tunduk pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Kitab Undangundang Hukum Dagang dan juga Konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia, yaitu Konvensi Internasional tentang Piutang Maritim dan Mortagage 1993. Hipotek merupakan jaminan kebendaan, maka harus memenuhi asas publisitas, yaitu dengan mendaftarkan jaminan hipotek tersebut dalam register umum yang sifatnya terbuka.