KONSEP GANTI RUGI PELEPASAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42/PUU-XII/2014
Penulis IQBAL, AL AQIBSkripsi
2020
4466/UB/FH/20
Ind
KONSEP GANTI RUGI PELEPASAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42/PUU-XII/2014
#1611111075Pengarang: IQBAL, AL AQIB
Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Efendi S.H.I., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4466/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 346.046 Iqb k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4466/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
viii + 52 hal; 21 x 30 cm
Subyek
HUKUM TANAH - PEMBANGUNAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana Pengaturan Pemerintah dalam hal ini melaksanakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sesuai dengan Undang-Undang no 2 Tahun 2012 dan bagaimana konsep ganti rugi pelepasan hak atas tanah, Persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana pengambilan tanah kepunyaan masyarakat untuk keperluan proyek pembangunan. Hal ini memang menyangkut persoalan yang paling kontroversial mengenai masalah pertanahan. Pada satu pihak tuntutan pembangunan akan tanah sudah sedemikian mendesak sedangkan pada lain pihak sebagian besar warga masyarakat juga memerlukan tanah sebagai tempat pemukiman dan tempat mata pencahariannya. Berkenaan dengan pengambilan tanah masyarakat yang akan dipakai untuk keperluan pembangunan dilaksanakan melalui proses pengadaan tanah dengan cara pelepasan atau penyerahan hak sesuai pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Undangundang No. 2 Tahun 2012 memang memiliki kekuatan Hukum yang mengikat. Namun secara pelaksanaannya masih terdapat kelemahankelemahan, antara lain: terlalu luasnya arti Kepentingan Umum, bentuk dan dasar perhitungan ganti kerugian kepada pemilik hak atas tanah, dan mekanisme Pengadaan Tanah yang dilakukan oleh Pemerintah. 2. Regulasi yang mengatur Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tidak menjamin pemegang Hak Atas Tanah memperoleh kehidupan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Hal itundisebabkan karena dasar perhitungan ganti rugihanya memperhitungkan kerugian yang bersifatnfisik yaitu: tanah, bangunan, dan tanaman yang berada diatasnya. Kerugian non fisik yangnterkait dengan sosiologis, yang dialami pemiliknhak atas tanah tidak diperhitungkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.