RESTITUSI TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN
Penulis Setyawan, Gading PermataSkripsi
2020
4423/UB/FH/20
Ind
RESTITUSI TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN
#1611121112Pengarang: Setyawan, Gading Permata
Pembimbing Pertama: Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4423/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 345.021 53 Set r
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4423/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
ix + 85 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - PEMERKOSAAN
Anotasi
ABSTRAK Dengan adanya dampak yang sangat besar pemberian hak terhadap korban juga menjadi bentuk perlindungan hukum yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Hak korban adalah hak untuk tahu, hak atas keadilan, dan hak untuk reparasi (pemulihan), yaitu hak yang menunjuk kepada semua tipe pemulihan baik material maupun non material bagi para korban. Hak-hak tersebut sudah terdapat dalam berbagai instrumen-instrumen hak asasi manusia yang berlaku dan juga terdapat dalam yurisprudensi komite-komite hak asasi manusia internasional maupun pengadilan regional hak asasi manusia. Selain pidana penjara terdapat juga terdapat pidana denda bagi pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak. Pidana denda yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut sebenarnya cukup ironis, karena pidana denda tidak mengakomodir kepentingan anak selaku korban tetapi hanya mengakomodir kepentingan negara, yaitu sebagai pemasukan kepada kas negara yang mana hal tersebut tidak memberikan manfaat apapun bagi anak selaku korban kejahatan seksual. Pemberian perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual, khususnya yang berupa pemenuhan ganti kerugian, baik melalui pemberian kompensasi dan/atau restitusi seharusnya memperoleh perhatian dari pembuat kebijakan. Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 71D ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Restitusi prinsipnya merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban disebutkan bahwa setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. Pertimbangan hukum hakim dalam memberikan restitusi kepada anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan sesuai dengan asas kemanfaatan bagi korban dimana restitusi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak korban yang menekankan pada pemberian ganti kerugian dalam bentuk kompensasi, restitusi, dan upaya pengambilan kondisi korban yang mengalami trauma, rasa takut dan tertekan akibat kejahata