TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI SECARA ILEGAL (STUDI ANALISA PUTUSAN NOMOR: 1467/PID.B/LH/2019/PN.SBY)
Penulis Fitriani, Evi DiahSkripsi
2020
4404/UB/FH/20
Ind
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI SECARA ILEGAL (STUDI ANALISA PUTUSAN NOMOR: 1467/PID.B/LH/2019/PN.SBY)
#1611111150Pengarang: Fitriani, Evi Diah
Pembimbing Pertama: Dr. A. JOKO SUMARYANTO, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4404/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 345.023 460 Fit t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4404/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
xi + 60 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - PERDAGANGAN SATWA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Perdagangan satwa dilindungi secara ilegal adalah kegiatan penjualan dan tukarmenukar satwa yang dilindungi oleh manusia secara ilegal atau tidak memiliki izin resmi serta prosedur kepemilikan satwa liar yang dilindungi yang seharusnya dimiliki oleh setiap calon pemilik satwa liar tersebut. Perdagangan satwa dilindungi merupakan kejahatan yang dilakukan dalam skala lokal, nasional maupun internasional. Tindak pidana perdagangan satwa dilindungi berimbas pada semakin sedikitnya jumlah spesies satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Dalam Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 disebutkan macam-macam tindak pidana, salah satunya adalah memperdagangkan satwa , seperti kasus yang penulis analisis kali ini. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu jenis penelitian yang mengkaji suatu aturan perundangundangan atau norma yang mempunyai kekuatan hukum. Dalam penulisan skripsi ini Undang-Undang yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penelitian penulis berawal dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 1467/Pid.B/LH/2019/PN.Sby yang menyatakan bahwa terdakwa Andika Wibisono dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi jenis Komodo secara ilegal. Hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. Setelah penulis menganalisa, hukuman tersebut dirasa kurang maksimal karena terdakwa sudah ketiga kalinya ditahan dengan kasus yang sama. Diharapkan hakim dapat memberikan hukuman yang maksimal terhadap pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi secara ilegal agar dapat memberikan efek jera, karena tindak pidana perdagangan satwa dilindungi secara ilegal dapat mengakibatkan kepunahan satwa.