ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 915/Pid.Sus/2019/PN.Sby)
Penulis PUTRI, NABILASkripsi
2020
4396/UB/FH/20
Ind
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 915/Pid.Sus/2019/PN.Sby)
#1611111042Pengarang: PUTRI, NABILA
Pembimbing Pertama: Dr. Yahman, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4396/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 345.052 Put a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4396/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
vii + 75 hlm, 30cm
Subyek
PROSTITUSI ONLINE
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Prostitusi online sekarang ini dapat dengan mudah untuk ditemui, karena hanya dengan menggunakan aplikasi media sosial para pelaku prostitusi online bisa melakukan transaksi seks. Media sosial yang harusnya digunakan untuk memudahkan dalam berkomunikasi namun disalahgunakan untuk melakukan kejahatan. Prostitusi melalui media online berkembang dengan pesat dikarenakan mudahnya sistus-situs illegal terkait dengan prostitusi untuk diakses serta perkembangan situs jejaring sosial seperti facebook, twitter, instagram, path, blog serta aplikasi-aplikasi chatting yang banyak digunakan masyarakat untuk mempermudah komunikasi jarak jauh contohnya Blackberry Messenger, Line, WhatApp, dan lain- lain yang dapat di fungsikan sebagai wadah bagi pelaku prostitusi online untuk “menawarkan†serta “menjajakan†jasa seks, sehingga dapat dikatakan bahwa perkembangan situs-situs jejaring sosial memiliki dampak yang baik bagi berkembangnya bisnis prostitusi melalui media online. perkembangan kegiatan prostitusi dengan media internet atau prostitusi online, banyak kasus yang beredar di media massa terkait prostitusi online hingga menimbulkan keresahan masyarakat. Tetapi berdasarkan hasil penelitian dapat disebutkan bahwa ketentuan pengaturan tindak pidana prostitusi online di Indonesia diatur dalam beberapa Undang-Undang. yakni, KUHP dan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik ketentuan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku prostitusi online di Indonesia didasarkan empat subjek yakni: pembuat pelaksana (plegen) terdiri dari mucikari, PSK dan penyewa jasa PSK serta pembuat peserta (mede pleger) terdiri dari pemilik user/server suatu website prostitusi online. Faktor pendukung terciptanya pola komunikasi prostitusi online antara lain: bagi pekerja seks komersial untuk mendapatkan uang lebih dalam memenuhi kebutuhan hedonisme, sedangkan bagi pelanggan seks hanya sekedar hobi dan hiburan semata.