Skripsi

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 915/Pid.Sus/2019/PN.Sby)

Penulis PUTRI, NABILA
Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Kode

4396/UB/FH/20

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 915/Pid.Sus/2019/PN.Sby)

#1611111042

Pengarang: PUTRI, NABILA

Pembimbing Pertama: Dr. Yahman, S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2020

Bahasa: Ind

Kode: 4396/UB/FH/20

No. Klasifikasi: 345.052 Put a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Status

Tersedia

Kode

4396/UB/FH/20

Deskripsi Fisik

vii + 75 hlm, 30cm

Subyek

PROSTITUSI ONLINE

Kata Kunci

pertanggungjawaban prostitusi online pekerja seks komersial dan pelanggan

Anotasi

Abstrak Prostitusi online sekarang ini dapat dengan mudah untuk ditemui, karena hanya dengan menggunakan aplikasi media sosial para pelaku prostitusi online bisa melakukan transaksi seks. Media sosial yang harusnya digunakan untuk memudahkan dalam berkomunikasi namun disalahgunakan untuk melakukan kejahatan. Prostitusi melalui media online berkembang dengan pesat dikarenakan mudahnya sistus-situs illegal terkait dengan prostitusi untuk diakses serta perkembangan situs jejaring sosial seperti facebook, twitter, instagram, path, blog serta aplikasi-aplikasi chatting yang banyak digunakan masyarakat untuk mempermudah komunikasi jarak jauh contohnya Blackberry Messenger, Line, WhatApp, dan lain- lain yang dapat di fungsikan sebagai wadah bagi pelaku prostitusi online untuk “menawarkan” serta “menjajakan” jasa seks, sehingga dapat dikatakan bahwa perkembangan situs-situs jejaring sosial memiliki dampak yang baik bagi berkembangnya bisnis prostitusi melalui media online. perkembangan kegiatan prostitusi dengan media internet atau prostitusi online, banyak kasus yang beredar di media massa terkait prostitusi online hingga menimbulkan keresahan masyarakat. Tetapi berdasarkan hasil penelitian dapat disebutkan bahwa ketentuan pengaturan tindak pidana prostitusi online di Indonesia diatur dalam beberapa Undang-Undang. yakni, KUHP dan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik ketentuan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku prostitusi online di Indonesia didasarkan empat subjek yakni: pembuat pelaksana (plegen) terdiri dari mucikari, PSK dan penyewa jasa PSK serta pembuat peserta (mede pleger) terdiri dari pemilik user/server suatu website prostitusi online. Faktor pendukung terciptanya pola komunikasi prostitusi online antara lain: bagi pekerja seks komersial untuk mendapatkan uang lebih dalam memenuhi kebutuhan hedonisme, sedangkan bagi pelanggan seks hanya sekedar hobi dan hiburan semata.

Di-entri: 20 April 2021 04:54