KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA JASA CYBER PORNOGRAFI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE
Penulis VICKY BELLA YOYO SIMEGASkripsi
2020
4399/UB/FH/20
Ind
KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA JASA CYBER PORNOGRAFI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE
#1611111111Pengarang: VICKY BELLA YOYO SIMEGA
Pembimbing Pertama: Dr. M. Sholehudin, S.H., M.H.
Pembimbing Kedua: Murry Darmoko M, S.HI, M.A.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4399/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 345 SIM k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4399/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
xi + 54 hal ; 28 cm + 21 cm.
Subyek
HUKUM - PIDANA
Kata Kunci
Anotasi
Pekembangan dunia teknologi informasi saat ini telah membawa menusia ke era globalisasi yang sangat bebas melahirkan berbagai dampak, baik negatif maupun positif. Cyber Pornografi atau cyber sex merupakan salah satu sisi negatif dari adanya teknologi informasi ini. Jika ditinjau dari hukum pidana Indonesia Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pencarian data dilakukan melalui studi kepustakaan. Ada beberapa ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana Cyber Pornografi antara lain: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam hal ini tidak hanya pemerintah yang dapat mencegah tindak pidana cyberporn, tetapi peran keluarga, lingkungan sekitar juga sangat berpengaruh untuk pencegahan