KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM (AKUISISI) (STUDI ANALISA PUTUSAN KPPU NO. 07/KPPU-M/2018)
Penulis Putra, Reza PandhunataSkripsi
2020
4401/UB/FH/20
Ind
KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM (AKUISISI) (STUDI ANALISA PUTUSAN KPPU NO. 07/KPPU-M/2018)
#1611111160Pengarang: Putra, Reza Pandhunata
Pembimbing Pertama: VERA RIMBAWANI SUSHANTY, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4401/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 382.9 Put k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4401/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
vii + 59 hal; 30 cm
Subyek
PERJANJIAN PERDAGANGAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Kegiatan ekonomi atau bisnis tidak lepas dari adanya suatu persaingan antar pelaku usaha yang satu dengan yang lain. Konsumen juga dapat mendapatkan manfaat dari adanya persaingan usaha yang sehat karena dapat menimbulkan penurunan harga dan kualitas produk yang terjamin kualitasnya. Dampak lain juga terjadi sebaliknya, yaitu berdampak buruk apabila persaingan yang terjadi tidak sehat hal ini dapat merusak Negara dengan merugikan masyarakat. Salah satu persaingan tidak sehat yaitu terlambat dalam memberitahukan bahwa telah terjadi akuisisi perusahaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan pengumpulan data sekunder dalam penelitian perpustakaan dilakukan dengan mempelajari dokumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis akibat hukum dari keterlambatan pemberitahuan akuisisi yang dilakukan pada perseroan terbatas dan berdasarkan pertimbangan yang digunakan oleh KPPU untuk menentukan bahwa PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk. Telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.