Skripsi

PERKAWINAN SIRI ONLINE MASA PANDEMI COVID 19 (PERSPEKTF KHI DAN UU NO.1 TAHUN 1974)

Penulis Aulia Rahma Safirra
Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Kode

4525/UB/FH/20

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERKAWINAN SIRI ONLINE MASA PANDEMI COVID 19 (PERSPEKTF KHI DAN UU NO.1 TAHUN 1974)

#1611111090

Pengarang: Aulia Rahma Safirra

Pembimbing Pertama: Dr. M. Sholehudin, S.H., M.H.

Pembimbing Kedua: Murry Darmoko M, S.HI, M.A.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2020

Bahasa: Ind

Kode: 4525/UB/FH/20

No. Klasifikasi: 346.0 SAF p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Status

Tersedia

Kode

4525/UB/FH/20

Deskripsi Fisik

xi + 57 hal ; 28 cm + 21 cm.

Subyek

HUKUM PERKAWINAN SIRI

Kata Kunci

Perkawinan Sirri Online Pandemi Covid-19

Anotasi

Pemberitaan media belakangan ini dikejutkan oleh fenomena nikah siri online (daring dalam jaringan) atau perkawinan yang dilakukan di dalam dunia siber. Fenomena nikah online, merupakan fenomena siber yang mengejutkan di masyarakat karena disinyalir oleh MUI sebagai penyelundupan prostitusi dengan dalih nikah siri. Dalam hal ini pengaturan mengenai Perkawinan terdapat dalam Undang–Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dapat lebih lanjut, pengaturan mengenai perkawinan bagi calon mempelai yang beragama Islam diatur dalam kompilasi Hukum Islam Buku 1 tentang Hukum perkawinan. Perkawinan siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah, karena perkawinan jenis ini merupakan salah suatu penyimpangan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yakni ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) mengenai pencatatan perkawinan. Sedangkan akibat hukum terhadap istri, istri bukan merupakan istri sah dan karenanya tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami serta tidak berhak atas harta gono-gini dalam hal terjadi perpisahan. Nikah online merupakan suatu bentuk pernikahan yang transaksi ijab kabulnya dilakukan melalui keadaan yang terhubung dengan suatu jaringan atau 2 sistem internet (via online), jadi antara mempelai lelaki dengan mempelai perempuan berjauhan tempatnya, sedangkan wali dan saksi dalam kasus diatas itu berkumpul dalam satu tempat, yang ada dan ditampilkan hanyalah bentuk visualisasi dari kedua belah pihak melalui bantuan alat elektronik yang berkaitan dengan internet. Nikah online dalam pengertian umum, ialah pernikahan yang komunikasinya dilakukan dengan bantuan komputer/video call di kedua tempat, yang masing-masingnya dapat terhubung kepada file server atau network dan menggunakan media online sebagai alat bantunya. Media online sendiri ialah sebuah media yang berbasis telekomunikasi dan multimedia (komputer dan internet), didalamnya terdapat portal, website (situs web), radio-online, TV-online, pers online, mail-online, dan lain-lain, dengan karakteristik masing-masing sesuai dengan fasilitas yang memungkinkan user memanfaatkannya yang tentunya bersumber pada jaringan internet.

Di-entri: 18 April 2021 04:54