(STUDI PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA DUKUHSARI KECAMATAN JABON KABUPATEN MUHAMMAD DAWAMUL HOIRI UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA PELAYANAN PUBLIK PADA PEMERINTAH DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK (STUDI
Penulis HOIRI, MUHAMMAD DAWAMULSkripsi
2020
4416/UB/FH/20
Ind
(STUDI PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA DUKUHSARI KECAMATAN JABON KABUPATEN MUHAMMAD DAWAMUL HOIRI UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA PELAYANAN PUBLIK PADA PEMERINTAH DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK (STUDI
#1611121078Pengarang: HOIRI, MUHAMMAD DAWAMUL
Pembimbing Pertama: Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4416/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 353.63 Hoi p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4416/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
viii + 74 hal; 30 cm
Subyek
PEMERINTAH DESA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pelayanan pada dasarnya merupakan aktivitas seseorang, sekelompok dan/atau organisasi baik langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan. Pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 1 ayat (1) adalah: kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang di sediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa) menyebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat bersadarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya dalam kerangka otonomi desa itu sendiri.