PELEPASAN HAK DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA ANTARA BURUH/KARYAWAN DAN PENGUSAHA DI PT. KIRANA
Penulis NURDIANA, VINDYSkripsi
2020
4421/UB/FH/20
Ind
PELEPASAN HAK DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN KERJA ANTARA BURUH/KARYAWAN DAN PENGUSAHA DI PT. KIRANA
#1611121006Pengarang: NURDIANA, VINDY
Pembimbing Pertama: INDI NUROINI, SHI.,SH.,MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4421/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 346.024 Nur p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4421/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
vii + 70 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM KETENAGAKERJAAN - UPAH
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Dalam perjanjian pelepasan hak ada satu asas yang memperbolehkan bahwa kesepakatan itu menjadi hukum karena didasari asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda namun dalam permasalahan industrial perjanjian pelepasan hak bertentangan dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan juga syarat sah perjanjian yaitu Pasal 1320 KUH Perdata ayat 4 yaitu mengenai “ suatu sebab yang halal “. Harusnya Perusahaan mengajukan Penangguhan Upah kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai masalah Upah Minimum. Pada penelitian ini peneliti menganalisa hukum terhadap perjanjian pelepasan hak di PT. Kirana. Metode penelitian yang dipergunakan yaitu hukum Empiris-normative.