Skripsi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK DI INDONESIA (DITINJAU DARI PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK)

Penulis AL-KHOSY, AMRULLAH IQBAL
Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Kode

4420/UB/FH/20

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK DI INDONESIA (DITINJAU DARI PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK)

#1611111068

Pengarang: AL-KHOSY, AMRULLAH IQBAL

Pembimbing Pertama: Siti Ngaisah SH.,M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH

Tahun Terbit: 2020

Bahasa: Ind

Kode: 4420/UB/FH/20

No. Klasifikasi: 346.048 Alk P

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Status

Tersedia

Kode

4420/UB/FH/20

Deskripsi Fisik

x + 83 hal, 30cm

Subyek

PIDANA - MEDIA SOSIAL

Kata Kunci

Pertanggung Jawaban Pidana Berita Bohong Facebook

Anotasi

ABSTRAK Ruang siber telah menjadi jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan berkomunikasi, mendapatkan dan menyebarluaskan informasi (free flow of information) serta kebebasan mengemukakan pendapat (freedom of speech) tanpa mengindahkan lagi norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Berita bohong (hoax) di Facebook telah menjadi lahan dan sarana untuk mendapatkan simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana untuk mencari keuntungan politik serta ekonomi. Penegakan hukum atas permasalahan hoax adalah sebuah keniscayaan dengan tidak perlu merusak semangat kebebasan berekspresi dalam sistem yang demokratis. Undang-undang di Indonesia, khususnya Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik belum secara spesifik mengatur tentang tanggung jawab hukum penyedia layanan aplikasi dan atau konten (over the top), sebagai media yang turut menyebarkan berita bohong (hoax). Indonesia hanya terfokus pada regulasi para pelaku penyebaran berita bohong (hoax).

Di-entri: 18 April 2021 04:54