PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK DI INDONESIA (DITINJAU DARI PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK)
Penulis AL-KHOSY, AMRULLAH IQBALSkripsi
2020
4420/UB/FH/20
Ind
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK DI INDONESIA (DITINJAU DARI PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK)
#1611111068Pengarang: AL-KHOSY, AMRULLAH IQBAL
Pembimbing Pertama: Siti Ngaisah SH.,M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4420/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 346.048 Alk P
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4420/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
x + 83 hal, 30cm
Subyek
PIDANA - MEDIA SOSIAL
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Ruang siber telah menjadi jawaban dari impian untuk melampiaskan kebebasan berkomunikasi, mendapatkan dan menyebarluaskan informasi (free flow of information) serta kebebasan mengemukakan pendapat (freedom of speech) tanpa mengindahkan lagi norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Berita bohong (hoax) di Facebook telah menjadi lahan dan sarana untuk mendapatkan simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana untuk mencari keuntungan politik serta ekonomi. Penegakan hukum atas permasalahan hoax adalah sebuah keniscayaan dengan tidak perlu merusak semangat kebebasan berekspresi dalam sistem yang demokratis. Undang-undang di Indonesia, khususnya Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik belum secara spesifik mengatur tentang tanggung jawab hukum penyedia layanan aplikasi dan atau konten (over the top), sebagai media yang turut menyebarkan berita bohong (hoax). Indonesia hanya terfokus pada regulasi para pelaku penyebaran berita bohong (hoax).