AKIBAT HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG DITERLANTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010
Penulis SAMIYAH, FIRZASkripsi
2020
4417/UB/FH/20
Ind
AKIBAT HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG DITERLANTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010
#1611111115Pengarang: SAMIYAH, FIRZA
Pembimbing Pertama: Lolita Permanasari, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4417/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 346.016 6 Sam a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4417/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
viii + 56 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM - SENGKETA TANAH
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Tanah terlantar ialah “sebidang tanah yang tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya oleh pemegang hak secara sengaja, yang mana dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan menimbulkan akibat bagi masyarakat yang berada di lokasi tanah terlantar berada.†Yang menjadikan penelantaran tanah menjadi suatu perbuatan yang salah karena adanya dampak negatif yang dapat timbul. Guna mencegah munculnya efek negatif tersebut, maka upaya penelantaran tanah harus segera diantisipasi sedini mungkin. Untuk itulah didalam Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 15 Tahun 1960 mengingatkan kita semua, terutama para Pemegang hak, untuk tidak menelantarkan tanahnya secara sengaja. Keseriusan UUPA melarang adanya tindakan penelantaran tanah, nampak pada ancaman berupa sanksi yang akan diberikan, yaitu Hapusnya hak atas tanah yang bersangkutan, Pemutusan hubungan hukum antara Tanah dan Pemilik, dan tanahnya akan ditegaskan sebagai Tanah Negara.