Skripsi

ANALISA TERHADAP PELAKSANAAN WAKTU KERJA DI BAGUS SWALAYAN DRIYOREJO GRESIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003

Penulis SITORUS, INDAH
Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Kode

4506/UB/FH/20

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISA TERHADAP PELAKSANAAN WAKTU KERJA DI BAGUS SWALAYAN DRIYOREJO GRESIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003

#1611111145

Pengarang: SITORUS, INDAH

Pembimbing Pertama: Sri Priyati SH.,M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2020

Bahasa: Ind

Kode: 4506/UB/FH/20

No. Klasifikasi: 344.01 Sit a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Status

Tersedia

Kode

4506/UB/FH/20

Deskripsi Fisik

viii + 63 hal; 30 cm

Subyek

KETENAGAKERJAAN

Kata Kunci

Perusahaan Tenaga kerja Pengusaha waktu kerja

Anotasi

ABSTRAK Judul skripsi ini adalah “Analisa Terhadap Pelaksanaan Waktu Kerja Di Bagus Swalayan Driyorejo Gresik Di Tinjau Dari Perspektif UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003”. Waktu kerja berdasarkan ketentuan undang-undang yang benar adalah empat puluh jam dalam seminggu, lebih dari ketentuan tersebut maka perusahaan wajib membayar upah lembur bagi karyawan. Ketentuan tersebut sangat jelas diatur dibuat pemerintah yang dimuat dalam undangundang, namun pada kenyataannya banyak penyelewengan jam kerja yang lakukan oleh pengusaha di perusahaannya yang mengakibatkan ketidak adilan bagi tenaga kerja. Bermodalkan kebutuhan akan pekerjaan itu lah yang membuat tenaga kerja tetap mau bekerja meskipun jam kerja mereka tidak sesuai dengan upah yang di dapatkan. Keserahakan perusahaan yang ingin mengambil untung sebesar-besarnya dengan rugi yang kecil menjadikan pengusaha penindas manusia yang bekerja dengan memanfaatkan tenaga para tenaga kerja, masalah-masalah tersebutlah yang memberikan pengaruh yang besar terhadap kualitas sumber daya pekerja. Pekerja seolah terjebak dalam kehidupan yang dihegonomi oleh kapitalisme, suasana yang tak berdaya membuat pekerja menerima kondisi pahit, hidup serba kekurangan dan memprihatinkan.

Di-entri: 13 April 2021 04:54