Skripsi

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HAK TENAGA KERJA ( HAK ATAS KOMPENSASI KECELAKAAN KERJA ) DI PT. HASIL KENCANA PLASTIKSINDO

Penulis SARI, AYU NOVITA
Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Kode

4503/UB/FH/20

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HAK TENAGA KERJA ( HAK ATAS KOMPENSASI KECELAKAAN KERJA ) DI PT. HASIL KENCANA PLASTIKSINDO

#1611111045

Pengarang: SARI, AYU NOVITA

Pembimbing Pertama: INDI NUROINI, SHI.,SH.,MH

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2020

Bahasa: Ind

Kode: 4503/UB/FH/20

No. Klasifikasi: 344.01 Sar p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Status

Tersedia

Kode

4503/UB/FH/20

Deskripsi Fisik

xii + 79 hal; 30 cm

Subyek

HUKUM KETENAGAKERJAAN - KECELAKAAN KERJA

Kata Kunci

Penyelesaian Perselisihan Hak Kompensasi Tenaga Kerja Kecelakaan Kerja

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai penyelesaian perselisihan hak tenaga kerja khusunya hak atas kompensasi kecelakaan kerja di PT Hasil Kencana Plastiksindo yang dimana pada perusahaan tersebut tidak mempunyai regulasi yang pasti mengenai pengaturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di titik ini tentu pekerja menjadi korban yang paling banyak dirugikan dan tidak mendapatkan hak-haknya yang telah diatur dalam UndangUndang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris atau penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta kenyataan yang terjadi dalam penyelesaian perselisihan hak tenaga kerja di PT Hasil Kencana Plastiksindo. Berdasarkan hasil penelitian PT. Hasil Kencana Plastiksindo merupakan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan maka cara penyelesaian klaim kompensasi tidak ada ada dan langsung ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan.

Di-entri: 13 April 2021 04:54