PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO KOMUNIKASI PERPEKTIF PENEGAKAN HUKUM
Penulis ABDITYA WIJAYASkripsi
2020
4491/UB/FH/20
Ind
PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO KOMUNIKASI PERPEKTIF PENEGAKAN HUKUM
#1611111165Pengarang: ABDITYA WIJAYA
Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Effendi, SHI., MH.
Pembimbing Kedua: Edi Wahjuningati, SH., M.Hum., M.Kn
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2020
Bahasa: Ind
Kode: 4491/UB/FH/20
No. Klasifikasi: 344.0 WIJ p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2020
Status
Tersedia
Kode
4491/UB/FH/20
Deskripsi Fisik
x + 67 hal ; 28 cm + 21 cm.
Subyek
HUKUM - PIDANA
Kata Kunci
Anotasi
Radio komunikasi atau yang biasa di sebut HT(Handy Tranceiver) dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) HT disebut dengan PORTOFON. Suatu alat komunikasi menggunakan sistem Frekuensi. Saat ini memiliki peranan penting di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia radio komunikasi sangat bermanfaat antara lain adalah penyiaran, navigasi maritim, penerbangan, hingga hal strategis seperti keselamatan publik ataupun pertahanan keamanan negara. Pelayanan keselamatan publik yang disediakan seperti pemadam kebakaran, ambulance, Search And Rescue (SAR). Penggunaan frekuensi radio komunikasi haruslah memiliki izin dari pemerintah, mengurus perizinan penggunaan frekuensi melalui KEMKOMINFO bidang BALMON SDPPI (Balai Monitoring Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) yang diberi tugas oleh Undang-Undang untuk mengatur, mengawasi, dan menindak setiap pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.