Skripsi

PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO KOMUNIKASI PERPEKTIF PENEGAKAN HUKUM

Penulis ABDITYA WIJAYA
Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Kode

4491/UB/FH/20

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO KOMUNIKASI PERPEKTIF PENEGAKAN HUKUM

#1611111165

Pengarang: ABDITYA WIJAYA

Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Effendi, SHI., MH.

Pembimbing Kedua: Edi Wahjuningati, SH., M.Hum., M.Kn

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2020

Bahasa: Ind

Kode: 4491/UB/FH/20

No. Klasifikasi: 344.0 WIJ p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2020

Status

Tersedia

Kode

4491/UB/FH/20

Deskripsi Fisik

x + 67 hal ; 28 cm + 21 cm.

Subyek

HUKUM - PIDANA

Kata Kunci

Kata Kunci : Force Majeure Hukum Kontrak (Perjanjian)

Anotasi

Radio komunikasi atau yang biasa di sebut HT(Handy Tranceiver) dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) HT disebut dengan PORTOFON. Suatu alat komunikasi menggunakan sistem Frekuensi. Saat ini memiliki peranan penting di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia radio komunikasi sangat bermanfaat antara lain adalah penyiaran, navigasi maritim, penerbangan, hingga hal strategis seperti keselamatan publik ataupun pertahanan keamanan negara. Pelayanan keselamatan publik yang disediakan seperti pemadam kebakaran, ambulance, Search And Rescue (SAR). Penggunaan frekuensi radio komunikasi haruslah memiliki izin dari pemerintah, mengurus perizinan penggunaan frekuensi melalui KEMKOMINFO bidang BALMON SDPPI (Balai Monitoring Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) yang diberi tugas oleh Undang-Undang untuk mengatur, mengawasi, dan menindak setiap pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Di-entri: 13 April 2021 04:54