PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN: STUDI KOMPARATIF MENGENAI DEFINISI, SANKSI DAN PERLINDUNGAN KORBAN
Penulis Hayati,NurSkripsi
2026
5115/UB/FH/26
INDONESIA
PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN: STUDI KOMPARATIF MENGENAI DEFINISI, SANKSI DAN PERLINDUNGAN KORBAN
#1911111079/FHPengarang: Hayati,Nur
Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Efendi, SH.I., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2026
Bahasa: INDONESIA
Kode: 5115/UB/FH/26
No. Klasifikasi: 345.01 Hay,p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2026
Status
Tersedia
Kode
5115/UB/FH/26
Deskripsi Fisik
xi +77 hal;30 cm
Subyek
Kemajuan teknologi yang berlangsung sangat cepat
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Kemajuan teknologi yang berlangsung sangat cepat membawa dampak yang siginifikan terhadap berbagai aspek. Kemajuan teknologi tersebut yang membuat media sosial menjadi kebutuhan dalam segala aspek, dari segi pendidikan, pekerjaan, maupun bersosial yang dapat dilakukan melalui media online. Salah satu dampak yang timbul dari pesatnya perkembangan teknologi adalah Cyberbullying. Cyberbullying merupakan perbuatan penindasan yang dilakukan di ruang siber melalui penggunaan teknologi dan platform online. Indonesia dan Korea Selatan adalah negara pengguna internet tertinggi, serta menghadapi dampak cyberbullying serius. Penelitian ini disusun sebagai upaya untuk menganalisis perbandingan hukum tindak pidana cyberbullying di dua negara tersebut, khususnya mengenai definisi, sanksi pidana bagi pelaku tindak kejahatan cyberbullying, dan perlindungan untuk korban tindak kejahatan cyberbullying. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif melalui pendekatan perbandingan (comparative approach) serta pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data sekunder didapatkan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Korea Selatan yakni UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE) dan KUHP di Indonesia. Serta Act On Promotion Of Information And Communications Network Utilization And Information Protection dan Act On The Prevention Of An Countermeasures Againts Violence In Schools. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan Indonesia belum memiliki peraturan Tunggal atau spesifik yang mengatur cyberbullying dalam UU ITE, sementara Korea Selatan telah memiliki kodifikasi yang lebih spesifik yang mencakup tindakan penghinaan meskipun berdasarkan fakta benar. Terdapat salah satu sanksi di Korea Selatan mengintegrasikan rekam jejak digital ke dalam sistem akademik, sedangkan Indonesia lebih mengedepankan pendekatan Restorative Justice. Perlindungan korban di Korea Selatan jauh lebih responsive melalui sitem take-down konten dan pusat rehabilitasi terintegrasi,jika dibandingkan dengan Indonesia yang masih terkendala dengan prosedur birokrasi penyidikan. Penelitian ini merekomendasikan adanya pembaruan regulasi yang lebih spesifik dan penguatan tanggung jawab, menyediakan aplikasi konsultasi online bagi korban dan platform digital untuk melindungi korban secara cepat. Kata Kunci: Cyberbullying, Perbandingan Hukum, UU ITE, Korea Selatan
Catatan
Wisuda 2026